Sekda Nganjuk Diperiksa 8 Jam di Kejari

Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaann Korupsi Proyek Bendungan

Berita, Daerah172 Dilihat

Nganjuk, Berita Nusantara 89. Sekda Nganjuk Nur Solekan menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (6/7/2026). Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berkembang oleh penyidik Kejari Nganjuk.

Sekda Nganjuk Jalani Pemeriksaan Sejak Pagi

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan kendaraan dinas berwarna hitam. Selanjutnya, ia langsung memasuki ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di lantai dua untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Proses pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 17.47 WIB atau hampir delapan jam. Usai pemeriksaan selesai, Nur Solekan terlihat berjalan menuju kendaraan yang telah menunggu di halaman kantor kejaksaan. Namun, ia memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.

Pemeriksaan Sekda Nganjuk sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan bahwa Sekda Nganjuk dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.

“Pada hari ini pemanggilan sebagai saksi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di Bappeda Kabupaten Nganjuk,” ujar Koko.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nur Solekan merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan yang sebelumnya, termasuk penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti.

Selain itu, Koko memastikan pemanggilan tersebut merupakan yang pertama dan Sekda Nganjuk memenuhi panggilan penyidik tanpa penundaan.

“Ini panggilan pertama dan yang bersangkutan langsung hadir,” katanya.

Anggaran Proyek Mencapai Rp3,58 Miliar

Dalam penyidikan tersebut, Kejari Nganjuk mengungkapkan bahwa proyek review feasibility study Bendungan Margopatut memiliki pagu anggaran sekitar Rp3,58 miliar.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka. Menurut Koko, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai alat bukti, sekaligus menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Output penyidikan tentu mengarah pada penetapan tersangka. Namun kami tidak terburu-buru karena masih menunggu hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara yang faktual,” jelasnya.

Penyidik Masih Dalami Keterangan Saksi

Di sisi lain, Kejari Nganjuk memastikan proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih membuka peluang memanggil saksi tambahan maupun menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian perkara.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum sebelum penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Dengan demikian, perkembangan kasus dugaan korupsi Bendungan Margopatut masih akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan, pengumpulan alat bukti, serta audit kerugian negara yang saat ini sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan