Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Negara Rugi 3,6 Miliar

Kejari Ponorogo Amankan epala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD

Berita, Daerah302 Dilihat

Ponorogo, Berita Nusantara 89. Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan tersangka, Selasa (4/8/2026). Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, melakukan rilis penetapan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, Fuad Safrowi sebagai tersangka. Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp3,6 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses audit yang terus berjalan.

Selanjutnya tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. ” Penahanan tersangka FS 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Ponorogo,” ungkapnya.

Kejari : FS Manipulasi Hasil Kajian Tunjangan DPRD

Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dengan dugaan FS berperan sejak awal proses penyusunan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.

Zulmar mengungkapkan, hasil penyidikan dalam Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-5/M.5.26/Fd.2/5/2026 tanggal 20 Mei 2026. Selanjutnya terungkap peran sentral Fuad dalam mengarahkan nilai tunjangan. Sebelum menjabat sebagai Kabag Keuangan, Fuad sempat bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Ponorogo pada periode 2022–2023.

Menurutnya, tersangka mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian nilai tunjangan. Namun, setelah survei, ia mengarahkan hasil kajian tersebut agar nilainya meningkat dari hasil penilaian sebenarnya.

“Perannya yaitu yang pertama mencari KJPP. Kemudian setelah mendapatkan KJPP, melakukan survei, dugaan FS mengarahkan nilai hasil kajian tersebut yang mana berubah sehingga nilai tunjangan itu menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP,” ungkapnya.

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo : Rugikan Negara 3,6 Miliar

Hasil manipulasi kajian kemudian menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi landasan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo selama tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Berdasarkan hasil audit sementara, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar. Nilai itu masih dapat berubah karena proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.

“Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar. Dan hingga saat ini masih terus berlangsung proses perhitungan dan penyidikan masih terus berjalan,” ungkapnya

Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo saat diamankan petugas
Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo saat diamankan petugas

Tersangka Terima Fee 30 Persen

Selain dugaan manipulasi nilai tunjangan, penyidik juga mendalami indikasi bahwa tersangka memperoleh keuntungan pribadi dari proses penunjukan KJPP.

Kajari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan terdapat dugaan FS menerima fee sekitar 30 persen. Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir.

Berdasarkan pengembangan penyidikan sementara, tersangka sebelumnya menjabat sebagai staf sebelum naik menjadi Kabag Keuangan Sekretariat DPRD. Dugaan tersangka turut menerima komisi dalam pengkondisian besaran nilai apraisal Tunjangan Perumahan wakil rakyat tersebut.

“Selain itu, FS juga menerima fee 30 persen. Tapi ini kita belum, tapi kita tetap ini apa namanya, pokok daripada yang 3,6 miliar itu walaupun ada dugaan bahwa yang bersangkutan itu menerima hasil dari penunjukan KJPP tersebut,” ungkapnya.

Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo

Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari anggota DPRD Ponorogo, pegawai Sekretariat DPRD, pihak KJPP, pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta menghadirkan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.

Zulmar merinci bahwa jajarannya telah meminta keterangan dan memeriksa total 35 orang anggota DPRD, pihak KJPP, 13 orang dari Sekretariat DPRD, serta 1 orang perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.

“Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 35 orang anggota DPRD, KJPP, 13 orang dari Sekretariat DPRD, dan satu dari Pemprov Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik menegaskan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka. Pengembangan perkara akan berdasarkan alat bukti dalam proses penyidikan berikutnya.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau subsidair Pasal 3 juncto ketentuan terkait.

Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan