PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Cek Syaratnya

Daftar via portal ssacn Badan Kepegawaian Nasional

Berita434 Dilihat

Madiun, Berita Nusantara 89. Pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga kependidikan untuk mengikuti seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 melalui portal SSCASN. Selanjutnya rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pada program Sekolah Rakyat yang tengah pemerintah kembangkan.

Lebih jauh, pendaftaran secara daring melalui sistem resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, calon pelamar perlu memahami persyaratan dan tahapan seleksi sebelum melakukan registrasi.

PPPK Sekolah Rakyat 2026 : 5 Posisi Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat

Lebih jauh, hal ini teercamtum dalam pedoman seleksi Surat Permohonan Persetujuan Penetapan Pedoman Pengadaan Guru dan Tendik Sekolah Rakyat. Surat bernomor S-732/MS/HM.01.03/5/2026 dari Kementerian Sosial, meenjelaskan kebutuhan tenaga pendidik.

Ada 5 posisi tendik yang terbuka, yaitu wali asuh, wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi.

Selanjutnya para tenaga pendidik ini akan mendapat penempatan di satu dari empat wilayah penempatan yang telah mereka pilih saat mendaftar. Menariknya, persyaratan pendidikan tiap posisi tendik berbeda antara satu wilayah dengan lainnya sehingga perlu pencermatan leebih jauh..

Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 untuk mengisi berbagai kebutuhan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan Sekolah Rakyat di sejumlah daerah.

Pemerintah berharap rekrutmen ini mampu mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan sekaligus memastikan tersedianya tenaga pendukung yang profesional.

Selain itu, proses seleksi secara transparan dan terintegrasi melalui platform SSCASN. Sistem tersebut memungkinkan pelamar mengakses seluruh informasi pendaftaran secara digital.

Formasi di 4 Wilayah PPPK Sekolah Rakyat 2026

Pelamar wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif. Persyaratan umum mencakup status kewarganegaraan Indonesia, usia sesuai ketentuan, serta kualifikasi pendidikan yang relevan dengan formasi.

Selanjutnya terdapat 4 wilayah penempatan yang pelamar bisa pilih yaitu, Wilayah I terdiri dari Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepualuan Riau, Lampung, Riau, Sumateera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

Selanjutnya di Wilayah II ada Bali, Banteen, DIY, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Menyusul Wilayah III Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.

Kemudian terakhir Wilayah IV terdiri dari Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan dan Papua Tengah.

Kualifikasi Pelamar

Wali Asuh: S-1 Kesejahteraan Sosial, Bimbingan Konseling, Psikologi, Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Luar Sekolah atau D-IV Kesejahteraan Sosial, Pekerjaan Sosial, Bimbingan Konseling, Psikologi, Pendidikan Luar Biasa, dan Pendidikan Luar Sekolah.

Wali Asrama: S-1 Kesejahteraan Sosial, Bimbingan Konseling, Psikologi, Pendidikan Luar Bisa, Pendidikan Luar Sekolah, Manajemen atau D-IV Kesejahteraan Sosial, Pekerjaan Sosial, Bimbingan Konseling, Psikologi, Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Luar Sekolah, dan Manajemen.

Operator Sekolah: D-III Administrasi, Kearsipan, Manajemen Informatika, Manajemen Informatika dan Komputer, Sistem Informasi, Teknik Informatika, dan Teknik Komputer.

Pengelola Keuangan: D-III Administrasi Keuangan, Akuntansi, Ekonomi Akuntansi, Keuangan dan Perbankan, Komputer Akuntansi, Komputerisasi Akuntansi, Manajemen Administrasi, dan Manajemen Keuangan dan Perbankan.

Tenaga Administrasi: SLTA/Sederajat.

Sebagai catatan untuk Wilayah IV, seluruh formasi hanya mempersyaratkan lulusan S-1 atau D-IV dan D-III saja tanpa ada spesifikasi lebih jauh mengenai jurusan.

Syarat Umum Pelamar

Selanjutnya pelamar harus memenuhi syarat umum sesuai Pengumuman Nomor: 1996/1/KP.01.01/06/2026 Kementerian Sosial (Kemensos):

  • WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Usia 20-45 tahun.
  • Tidak pernah dipenjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
  • Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat kerja sebelumnya.
  • Bukan CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Bukan anggota parpol, pengurus parpol, maupun terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai posisi.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Bersih dari catatan kepolisian, dibuktikan dengan SKCK.
  • Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan minimal B bagi lulusan S-1, D-V, dan D-III.
  • Punya IPK minimal 3,10 bagi lulusan S-1, D-V, dan D-III.
  • Bersedia penempatan di seluruh wilayah NKRI.
  • Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat, dan/atau tinggal di asrama sekolah rakyat.

Link Pendaftaran via SSCASN.

Tinggalkan Balasan