Magetan, Berita Nusantara 89. Gaji ke-13 ASN Magetan segera cair pada bulan Juni 2026 ini. Pemerintah Kabupaten Magetan telah siapkan anggaran mencapai sekitar Rp41 miliar.
Dana tersebut untuk 9.955 penerima yang terdiri dari berbagai kategori pegawai dan pejabat daerah. Pemerintah Kabupaten Magetan menargetkan proses pencairan berlangsung pada pekan pertama Juni 2026 setelah seluruh administrasi selesai.
Gaji ke 13 ASN Magetan : Cair Minggu Pertama
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Magetan, Nampi Handono Mulyo, mengatakan proses pencairan tersebut. Lebih jauh, saat ini masih menunggu surat edaran sebagai dasar pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Rencana pencairan minggu pertama Juni. Nilainya kurang lebih sekitar Rp41 miliar. Kami masih menunggu surat edaran, kemudian OPD mengajukan dan akan kami proses,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Namun, setiap OPD terlebih dahulu harus mengajukan dokumen administrasi sebagai dasar pencairan anggaran. Setelah berkas selesai, BPKPD akan segera memproses pembayaran kepada para penerima. “Kami masih menunggu surat edaran dan pengajuan dari OPD. Setelah itu akan langsung diproses,” ujar Nampi.
Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan keterlambatan pengajuan administrasi dari OPD tidak akan menghilangkan hak pegawai untuk menerima gaji ke-13. Namun, pencairan bagi OPD yang terlambat mengajukan dokumen kemungkinan tidak akan bersamaan dengan tahap awal. Pembayaran akan tetap setelah seluruh persyaratan administrasi lengkap.
“Kalau ada OPD yang terlambat mengajukan, tetap bisa cair. Hanya saja mungkin tidak bersamaan dengan pencairan tahap awal dan bisa pada minggu-minggu berikutnya,” jelasnya.
Tidak Semua Pegawai Terima Gaji ke 13
Meski jumlah penerima mencapai hampir 10 ribu orang, tidak seluruh ASN otomatis memperoleh tambahan penghasilan tersebut.
Pemerintah menggunakan penghasilan Mei 2026 sebagai dasar perhitungan pembayaran gaji ke-13. Karena itu, pegawai yang berstatus cuti di luar tanggungan negara tidak masuk dalam daftar penerima
Selain itu, OPD masih melakukan verifikasi data guna memastikan nominal dan penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini untuk menghindari kesalahan administrasi saat pencairan berlangsung.
Selanjutnya data BPKPD Magetan, penerima gaji ke-13 mencapai 9.955 orang. Terdiri atas PNS dan CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK paruh waktu. Termasuk di dalamnya ada Bupati dan Wakil Bupati Magetan, serta pimpinan dan anggota DPRD Magetan.
“Kalau ada ASN yang cuti di luar tanggungan negara, memang tidak mendapatkan gaji ke-13. Dasarnya adalah gaji bulan Mei,” ungkapnya.
Pemkab berharap seluruh proses administrasi dari OPD dapat segera rampung sehingga pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu dan membantu kebutuhan para pegawai yang menerima.













