Jakarta, Berita Nusantara 89. Kasus pemerasan izin tinggal WNA terungkap dari penelusuran transaksi keuangan mencurigakan. Temuan tersebut kemudian membuka dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di lingkungan keimigrasian.
Penyidik KPK menduga adanya penyimpangan setelah mereka menemukan transaksi mencurigakan lewat mobile banking (M-banking). Selanjutnya, KPK lakukan penyelidikan tertutup itu dari analisa transaksi melalui layanan mobile banking ini.
Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik KPK menemukan pola aliran dana dengan dugaan terkait dengan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA dari M-Banking
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan setelah menelusuri aktivitas transaksi pada sejumlah rekening sebagai tempat penampungan dana.
“Sebagai informasi, bahwa kita berangkat untuk pelaksanaan penyelidikan tertutup itu dari awalnya adalah dari proses kita membuktikannya dari mobile banking. Dari M-bankingnya itulah kemudian terungkap ini secara segala macam,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak dalam rantai pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Menurutnya, rekening tersebut menjadi sarana untuk menerima setoran sebelum penarikan dana dan menyalurkannya kepada pihak-pihak tertentu. Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menemukan penggunaan sejumlah kode atau istilah khusus yang untuk menyamarkan aliran uang.
“Untuk menampung, kemudian dia tarik, dan tarik itulah kemudian dia serahkan atau laporkan untuk yang kode-kode inisial,” kata Setyo.
KPK : Pengembangan Kasus Lama
KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara ini tidak muncul secara tiba-tiba. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada 2025.
Selanjutnya, penyidik memperoleh informasi tambahan dari laporan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk memperdalam penyelidikan.
Di sisi lain, Setyo menegaskan bahwa sumber informasi KPK tidak hanya berasal dari laporan masyarakat. Informasi juga dapat melalui sistem pelaporan internal, kementerian, lembaga negara, hingga mekanisme whistleblower.
“Informasi yang kami dapatkan ini merupakan sebuah pengembangan dulu awal tahun 2025 ada kasus RPTKA kemudian ada juga informasi-informasi yang kami dapatkan berdasarkan dari PPATK. Maknanya tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tapi juga bersumber dari whistle blower sistem, dari internal, dari kementerian, badan lembaga dan lain-lain, itu bisa sebagai dasar atau bahan kami untuk melakukan kegiatan tersebut,” katanya.
Dia mengatakan pengusutan kasus penyidik tidak hanya berdasarkan dari masyarakat. Tetapi, kata dia, juga bisa dari informasi internal hingga kementerian dan lembaga lainnya.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA ini, KPK juga mendapatkan laporan dari PPATK mengenai transaksi keuangan di pegawai KemenImipas. Laporan itu terdapat aliran dana Rp 366,7 miliar.
“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar,” jelasnya.














