Pungli Imigrasi 366 Miliar Masuk Rekening OB

Berita560 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Kasus Pungli Imigrasi menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dana hasil pungutan liar tersebut mengalir melalui sejumlah rekening yang tidak terkait langsung dengan pejabat struktural.

Temuan tersebut muncul setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian. Nilai uang yang berhasil teridentifikasi mencapai sekitar Rp366 miliar dan dugan berasal dari praktik pemerasan terhadap pemohon layanan.

Pungli Imigrasi Terungkap Dari Laporan PPATK

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, berdasarkan laporan dari PPATK, terdapat 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 yang terindikasi menerima aliran dana. Lebih jauh, aliran dana ini melalui 96 rekening bank dengan nilai total transaksi mencapai Rp366,7 miliar.

“Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian,” ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (6/6/2026).

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa sebagian dana hasil pungutan liar tidak langsung masuk ke rekening para pelaku utama. Sebaliknya, uang tersebut mengalir melalui rekening milik sejumlah pihak lain, termasuk pegawai OB outsourcing yang bekerja di lingkungan kantor terkait.

Langkah itu untuk menyamarkan aliran dana dan menghindari deteksi aparat penegak hukum. Selain itu, penyidik juga menelusuri berbagai transaksi yang mengarah pada dugaan upaya pencucian atau penyembunyian hasil tindak pidana.

Temuan tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam penyidikan karena menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul uang. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak yang namanya tercantum dalam transaksi tersebut.

Silmy Karim Minta Jatah

Dalam kasus ini, dugaan Silmy Karim meminta jatah proses pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan ini melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Jaya Saputra (JS). Lebih jauh, JS saat ini sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Kemudian, JS meneruskan kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal BGS dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi TBS. Keduanya kemudian memungut biaya tambahan dari pihak yang mengurus izin tinggal.

Silmy Karim Minta Jatah Pungli Imigrasi
Silmy Karim Minta Jatah Pungli Imigrasi

“Jadi perintah dari atas itu turun kepada direktur, direktur turun lagi ke kasubdit dan turun lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut,” ujarnya.

“BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut,” imbuhnya.

KPK mengungkapkan bahhwa GST yang merupakan staf Subdit Izin Tinggal bertugas mengumpulkan uang fee dari praktik tersebut ke sejumlah rekening penampung.

Dalam menjalankan aksinya, GST menggunakan beberapa rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana.

“Jadi ada yang menggunakan (rekening) cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi menggunakan beberapa rekening-rekening lain,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan