OTT Imigrasi Jakbar : Menteri Agus Hormati Proses Hukum

Berita683 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Menteri Agus Andrianto, menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Ia menegaskan kementeriannya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

Pernyataan tersebut menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menyeret aparatur keimigrasian. Kasus itu menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan negara kepada masyarakat dan warga negara asing.

Menurut Agus, setiap proses penegakan hukum merupakan kewenangan aparat dan semua pihak haru menghormatinya.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” ujar Menteri Imipas, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, ia memastikan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, integritas aparatur harus terus dijaga demi memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.

Agus menilai peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pegawai agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kementerian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik aparatur negara.

Kemudian, evaluasi internal untuk memperkuat sistem pengawasan serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa pada masa mendatang.

OTT Imigrasi : Total KPK Mengamankan 17 Orang

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di kantor Imigrasi Jakbar dan mengamankan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffat Godam. Lebih jauh, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Jawa Barat, Jaya Saputra bersama delapan orang ASN dan sembilan orang swasta.

Juru Bicara KPK mengungkapkan peristiwa OTT ini di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6/2026). “Mengamankan Plt Dirjen imigrasi periode 2024-2025. Inisial G,” ujarnya.

Budi menambahkan bahwa pelaksanaan OTT juga beberapa daerah di Jawa Barat dan Bali, termasuk mengamankan Kepala Imigrasi Jakbar. Lebih jauh, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT Imigrasi di berbagai wilayah,

“Dua orang swasta di wilayah Bali, 1 orang PN di Jawa Barat merupakan Kakanwil Jawa Barat. Kemudian pihak lainnya di Jakarta dan sekitarnya,” ungka Budi.

Lebih jauh, KPK juga melakukan penyitaan barang bukti seperti 7 mobil, 15 motor dan 11 sepeda dalam OTT tersebut. Selanjutnya KPK akan melakukan gelar perkara dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak dalam OTT tersebut.

“Malam ini ekspos untuk menetapkan status hukum pihak yang kita amankan.” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan