Bupati Kuansing dan Sekdanya Telah Menyerahkan Diri ke KPK

Berita, Daerah504 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi, Zulkarnaen, menyerahkan diri kepada penyidik pada Selasa (30/6/2026) malam. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyerahan diri ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua pejabat tersebut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.17 WIB. Setelah tiba, penyidik segera melakukan pemeriksaan guna mendalami dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan lima orang dalam OTT di Kabupaten Kuantan Sengingi, termasuk istri Bupati Suhardiman Amby. Lebih jauh, KPK juga telah menghimbau Bupati dan Sekda Kuansing yang sebelumnya menghilang untuk menyerahkan diri.

KPK Periksa Bupati Kuansing Setelah Menyerahkan Diri

Budi menjelaskan, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen memilih menyerahkan diri pada malam hari setelah sebelumnya tidak berada di lokasi saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan. “Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” kata Budi Prasetyo.

Ia juga membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut telah berada di Gedung KPK untuk memenuhi proses hukum yang sedang berlangsung. “Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri,” ujar Budi.

Sementara itu, KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dengan dugaan berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu barang bukti berupa perangkat elektronik yang memuat jejak transaksi keuangan.

“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan,” jelas Budi.

KPK Telah Amankan Lima Orang ke Jakarta

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang dari sejumlah lokasi. Namun, hanya lima orang yang KPK bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya, penyidik memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang telah KPK amankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Di sisi lain, KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan awal melalui konferensi pers pada Rabu (1/7/2026). Dalam kesempatan itu, lembaga antirasuah akan mengumumkan konstruksi perkara sekaligus status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT Kuantan Singingi.

Perkembangan Bupati Kuansing di KPK menjadi perhatian publik karena kasus ini berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi KPK terkait hasil penyidikan dan penetapan tersangka.

Tinggalkan Balasan