Kemenimipas Perkuat Integritas ASN, Tindak 774 Pelanggaran!!!

Berita168 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Kemenimipas menindak 774 pelanggaran ASN sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal. Langkah ini untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi. Penegakan disiplin tersebut menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran tidak akan mendapatkan toleransi. Sekaligus mendorong budaya kerja profesional di lingkungan aparatur sipil negara.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yan Sultra I., menyampaikan langkah-langkah penegakan hukuman disiplin pegawai. Penegakan dengan tegas, objektif, dan transparan di lingkungan Kemenimipas sebagai upaya memperkuat integritas dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan pada Kamis (29/4/2026) di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas.

Kemenimipas Telah Menindak 774 Kasus Indisipliner

Kemenimipas mengambil langkah tegas dengan menindak ratusan pelanggaran yang terjadi di internal lembaga. Total 774 kasus tercatat dan telah mendapatkan proses sesuai aturan yang berlaku. Penindakan ini mencakup berbagai jenis pelanggaran disiplin, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.

Selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin. Lebih jauh, dengan 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, dan 62 kasus dalam proses penjatuhan hukuman.

Pelanggaran terbanyak oleh pegawai lini terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan. Selain itu, sanksi disiplin juga kepada pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah. Dari sisi demografi, pelanggaran paling banyak oleh pegawai berusia 30 s.d. 40 tahun dengan golongan II dan III.

Sebanyak 71 pegawai telah mendapatkan sanksi pemberhentian (pecat) akibat pelanggaran berat, dengan kasus di antaranya yaitu, Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, Tindak Pidana, serta Pelanggaran Ketentuan Perkawinan dan Perzinahan.

“Kemenimipas memastikan bahwa setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dengan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis pelanggaran oleh pegawai harus dengan pertimbangan cermat dan sanksi yang sebanding dengan tingkat kesalahan,” ujar Irjen Yan Sultra.

Upaya Perkuat Integritas Aparatur

Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Penegakan aturan secara konsisten agar setiap ASN memahami konsekuensi dari tindakan yang melanggar ketentuan.

Di sisi lain, Kemenimipas terus mendorong penguatan integritas ASN melalui pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Langkah ini akan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel.

Pihak kementerian menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh pegawai agar menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam setiap aktivitas kerja.

Penindakan terhadap ratusan pelanggaran ini agar memberikan efek jera sekaligus memperbaiki kinerja organisasi secara menyeluruh. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang sedang pemerintah jalankan.

Ke depan, pengawasan internal akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Kemenimipas juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui ASN yang berintegritas.

Melalui penindakan 774 pelanggaran ASN, Kemenimipas menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional. Upaya bersih-bersih internal ini akan mampu memperkuat integritas ASN serta meningkatkan kepercayaan publik secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan