Apel Siaga Loyalis PSHT Madiun Raya Dukung Pengurus Pusat Madiun

Berita, Daerah138 Dilihat

MADIUN, Berita Nusantara 89. Loyalis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Madiun Raya menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika organisasi. Selanjutnya terkait legalitas kepengurusan, serta upaya menjaga kondusivitas wilayah menjelang bulan Suro 2026. Pernyataan sikap ini pada Apel Siaga di Padepokan Agung, Sabtu (2/5/2026).

Dalam pernyataan tersebut, mereka meminta PB IPSI meninjau kembali surat terkait keabsahan kepengurusan PSHT. Juga mengajak seluruh warga menjaga ketertiban, keamanan, serta persatuan di Madiun Raya.

Pernyataan sikap itu sebagai bentuk komitmen Loyalis dalam menjaga marwah organisasi. Lebih jauh, juga untuk menghormati proses hukum, serta mendorong terciptanya suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Koordinator Loyalis PSHT Madiun Raya, Puguh Tri Prayogo, menegaskan agar seluruh proses terkait organisasi berjalan sesuai aturan hukum dan mekanisme.

“Kami meminta PB IPSI meninjau kembali surat terkait keabsahan kepengurusan PSHT karena masih terdapat proses hukum yang berjalan. Prinsip kami jelas, semua pihak harus menghormati hukum, menjaga ketertiban, dan tidak membuat langkah yang dapat memicu kegaduhan di masyarakat,” ujar Puguh Tri Prayogo.

Loyalis PSHT Madiun Raya : Kepengurusan Tidak Sah Karena Masih Ada Proses Hukum !!

Dalam pernyataannya, meminta Ketua Umum PB IPSI yang baru untuk meninjau kembali Surat PB IPSI. Surat dengan nomor 23/KH/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 tentang keabsahan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate. Permintaan itu karena menurut mereka masih terdapat proses hukum yang belum selesai.

Mereka menyebut persoalan badan hukum masih berada dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, mereka juga menyebut masih ada gugatan yang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Gugatan ini menyangkut notaris pembuat akta pendirian badan hukum PSHT pimpinan Muhammad Taufiq.

Loyalis menilai, kebijakan di tengah proses hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan dapat memunculkan kesan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang masih bersengketa.

Pernyataan Sikap Loyalis PSHT Madiun Raya
Pernyataan Sikap Loyalis PSHT Madiun Raya

Dorong Polres Madiu Memproses Persekusi Yang Mengatasnamakan PSHT

Selain menyoroti surat PB IPSI, Loyalis PSHT Madiun Raya juga mendorong Polres Madiun untuk memproses dugaan tindakan intimidasi oleh kelompok yang mengatasnamakan PSHT pimpinan Muhammad Taufiq di tempat latihan Ranting Saradan.

Menurut Puguh, penegakan hukum perlu secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan keresahan di tingkat akar rumput.

“Kami percaya aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif. Penanganan yang terbuka dan adil penting untuk menjaga keamanan bersama serta mencegah potensi gesekan di lapangan,” kata Puguh.

Dalam rangka menjaga kondusivitas Kota Madiun, Loyalis PSHT Madiun Raya juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan di Padepokan Agung Setia Hati Terate, Jalan Merak Nomor 10 dan Nomor 17, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, perlu berkoordinasi dan memperoleh persetujuan Pengurus Pusat sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Loyalis PSHT Madiun Raya Dukung Hasil Keputusan Parapatan Luhur 2026

Mereka juga menyampaikan dukungan kepada Kang Mas Drs. H. R. Moerdjoko H.W. sebagai Ketua Umum dan Kang Mas H. Issoebijantoro, S.H. sebagai Ketua Dewan Pusat. Keduanya sebagai hasil Parapatan Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate pada 7 dan 8 Februari 2026 di Padepokan Agung Setia Hati Terate Madiun.

Loyalis PSHT Madiun Raya juga menegaskan bahwa Setia Hati Terate memiliki akar sejarah panjang sejak Ki Hadjar Hardjo Oetomo mendirikannya pada 1922 di Madiun. Dalam pernyataan tersebut, organisasi ini memiliki 375 cabang dalam negeri dan 33 cabang khusus luar negeri.

Terkait legalitas, mereka menyebut adanya sertifikat merek kelas 41, akta pendirian perkumpulan, serta surat keterangan domisili yang menyatakan keberadaan sekretariat pusat organisasi di Jalan Merak Nomor 10 dan Nomor 17, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun.

Loyalis PSHT Madiun Raya juga mengimbau Forkopimda Kota Madiun agar memperhatikan aspek ketertiban dan kondusivitas wilayah dalam pemberian izin pemasangan banner. Mereka meminta agar materi yang bersifat provokatif dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat tidak mendapatkan ruang.

Menjelang bulan Suro 2026, Loyalis PSHT Madiun Raya mengajak seluruh warga Setia Hati Terate dan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Mereka juga menyatakan kesiapan bekerja sama dengan Polres Kota Madiun dan Polres Kabupaten Madiun dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengajak seluruh warga PSHT dan masyarakat untuk menahan diri, menjaga persaudaraan, serta bersama-sama menciptakan Madiun yang aman, tertib, dan damai. Bulan Suro harus menjadi momentum menjaga persatuan, bukan ruang untuk konflik,” pungkas Puguh.

Menutup pernyataan sikap tersebut dengan penegasan bahwa Loyalis PSHT Madiun Raya berkomitmen menjaga kehormatan organisasi, menegakkan kebenaran, serta mendukung terciptanya ketertiban dan keadilan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan