Jombang, Berita Nusantara 89. Lembaga Hukum Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Paralegal Cabang Jombang Pusat Madiun berikan sosialisasi sadar hukum. Sosialisasi ini untuk para warga dan calon warga sabuk putih di latihan gabungan Ranting. (24/5/2026)
Sebagai organ organisasi LHA dan Paralegal oleh PSHT berfungsi untuk menangani masalah hukum. Juga memberikan penyuluhan hukum, serta melindungi hak kekayaan intelektual (merek/lambang) PSHT Pusat Madiun
Tim LHA Cabang mendapat mandat langsung dari ketua cabang (Kacab) Jombang untuk memberikan sosialisasi pencerahan dasar tentang sadar hukum.
Pada kesempatan ini, hadir Tim LHA Cabang, pengurus cabang, pengurus ranting/rayon Kabuh. Sosialisasi di tempat latihan SDN Sumberaji Kabuh, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
PSHT Jombang : Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini
Sosialisasi ini sebagai upaya membangun kesadaran hukum sejak dini bagi warga PSHT & kedepannya meliputi siswa-siswa PSHT. Kegiatan ini langsung bersama Tim atau pengurus LHA ketua (Eko Putut, Spd) serta Wakil Ketua (Rendra Wahyu Pradana). Turut hadir Sekretaris (M.Dzikri Fajrul Falah), Bendahara (Muliono).
Eko Putut, Spd., selaku ketua LHA PSHT Cabang Jombang memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis tindak pidana. Khususnya yang pernah oknum anggota pencak silat, serta bagaimana upaya pencegahannya.
“Kami ingin para warga PSHT ini memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang keliru. Terutama yang sering terjadi seperti perkelahian, penganiayaan hingga pengeroyokan dan penyalahgunaan media sosial,” jelas ketua LHA, terang Eko Putut.
Langkah-langkah LHA PSHT Cabang Jombang :
- Memberikan advokasi, pendampingan hukum, dan penyuluhan kepada warga PSHT terkait permasalahan hukum.
- Melindungi dan menjaga marwah, ajaran, dan legalitas organisasi dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
- Melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran hak atas lambang dan nama PSHT (Kelas 41).
- LHA bekerja di bawah koordinasi pengurus PSHT (Pusat/Cabang) untuk menyelesaikan persoalan hukum, bukan untuk mengambil kebijakan organisasi.
- LHA oleh advokat yang juga merupakan warga PSHT untuk memberikan perlindungan hukum profesional kepada anggota.
LHA dan Paralegal bertugas pendampingan dalam menyelesaian masalah hukum dengan Litigasi dan non-litigasi. Litigasi adalah proses formal di pengadilan (bersifat mengikat, publik, dan memakan waktu). Sedangkan non-litigasi (ADR/alternatif) di luar pengadilan melalui negosiasi/mediasi (lebih cepat, fleksibel, privat). Litigasi bertujuan menang-kalah (win-lose), sementara non-litigasi mencari kesepakatan bersama.
Call Center Pendampingan Hukum PSHT Jombang
Kemudian wakil ketua LHA, Rendra Wahyu Pradana menjelaskan terkait dengan alur pendampingan hukum, dari penanganan kasus skala kecil dengan paralegal. Pernyataan ini mempertegas posisi PSHT Pusat Madiun sebagai organisasi pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek bela diri. Tetapi juga aktif membangun karakter dan kesadaran hukum di kalangan anggotanya.
“Segala permasalahan di PSHT bisa langsung hubungi call center LHA, No WA : 0813-3252-3081 (Rendra Pradana) untuk konsultasi hukum. Hal ini agar tidak ada main hakim sendiri dalam penanganan kasus. Rendra juga memberikan saran kepada semua warga SH Terate agar tidak memakai atribut komunitas,” imbuhnya.
Kemudian, Dr.Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., MH., selaku pimpinan Jack and Associates, mempertegas penjelasan pengurus LHA dan Paralegal, bahwa anak-anak muda harus tahu hak-haknya, tapi juga paham kewajiban dan batasan-batasan hukum yang mengatur interaksi sosial. Kesadaran ini penting agar tidak menjadi pelaku maupun korban,” ujarnya Bang Jack.
Perlu Loyalitas dan Peran Aktif Seluruh Anggota
Lebih lanjut Bang Jack, Ranting Kabuh merupakan basis dan barometer PSHT Pusat Madiun di Kabupaten Jombang. Bang Jack berharap loyalitas peran aktif dalam organisasi benar benar maksimal dan selalu koordinasi dengan Tim LHA Jombang ketika ada peristiwa hukum di Ranting kabuh, serta lebih bangga dan loyal pada pakem PSHT dari pada ikut komunitas komunitas yang di larang oleh pimpinan PSHT Pusat Madiun.
Kesempatan yang sama, Anom Sakti Ajie selaku ketua Ranting Kabuh mengucapkan terima kasih kepada ketua cabang dan pengurus, Tim LHA, Paralegal yang telah memberikan ilmunya tentang hukum kepada warga maupun siswa calon warga.Sehingga kedepan warga PSHT baik tingkat Rayon / Ranting khusunya Kabuh sadar akan segala tindakan yang menyimpang akan berhadapan dengan proses hukum.
“Kami sangat berterima kasih dan mendukung langkah-langkah tim advokasi PSHT Cabang Jombang Pusat Madiun. Ini sangat bermanfaat untuk membekali warga dan siswa kami di Ranting agar menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan taat hukum, juga semua warga SH Terate ikut berpartisipasi menjaga kondusifitas wilayah khusuanya di Kecamatan Kabuh.” tuturnya Mas Anom ketua Ranting Kabuh
Usai pemberian materi sosialisasi sadar hukum, seluruh warga maupun siswa sangat responsif yang hadir lanjut dengan ngobrol santai sesi tanya jawab, saling berargumentasi atau masukan tentang pengetahuan hukum.













