Penyerangan Padepokan PSHT Balikpapan Masuk Ranah Hukum

Berita, Daerah156 Dilihat

Balikpapan, Berita Nusantara 89. Penyerangan Padepokan PSHT Balikpapan Pusat Madiun terjadi di kawasan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Sabtu malam (13/62026). Kasus ini kini resmi memasuki proses hukum.

Sejumlah tokoh melaporkan kelompok dengan sebutan “J J” atau “Sebelah” ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan keterlibatan dalam insiden tersebut.

Laporan pidana oleh Ketua Cabang PSHT Balikpapan Pusat Madiun, Kangmas Mujiatno, pada hari Senin (15/62026). Lebih jauh, tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun turut melakukan pendampingan.

Tim hukum terdiri dari kangmas Dr. Agus Shali, SH, MH, kangmas Khoirun Nasihin, SH, MH, kangmas Dudin Wali Asmoro Santo, SH, dan kangmas Kuswandi, SH. Polda Kaltim menerima dengan nomor LP/B/293/VI/2026/SPKT II/POLDA KALTIM tertanggal 15 Juni 2026.

Penyerangan Padepokan PSHT Balikpapan : Dugaan Tindak Pidana Berlapis.

Dalam laporan tersebut, para terlapor melakukan sejumlah tindak pidana yang terjadi saat insiden penyerangan berlangsung di area padepokan.

Beberapa dugaan pelanggaran meliputi pengeroyokan, penganiayaan, masuk ke pekarangan orang tanpa izin, perusakan fasilitas. Selanjutnya juga intimidasi terhadap ibu-ibu dan anak-anak yang berada di lokasi, hingga dugaan membawa senjata tajam.

Pihak pelapor juga memasukkan sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk pendalaman penyidik, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kangmas Dr. Agus Shali, SH, MH, selaku perwakilan LHA PSHT Pusat Madiun, menegaskan bahwa langkah hukum yang merupakan upaya mencari keadilan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan tindak pidana akan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap penanganan perkara ini berjalan profesional, objektif, dan transparan,” ucap nya.

Menurut kangmas Dr. Agus Shali, pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen, keterangan saksi, serta sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat proses hukum.

Kuasa Hukum PSHT : Saksi dan Bukti Siap

Pihak pelapor menyebut sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Mereka terdiri dari pengurus organisasi, pelatih, siswa, orang tua siswa, hingga warga sekitar yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Selain saksi, dokumentasi berupa foto dan rekaman video yang beredar di media sosial juga akan menjadi bahan pendukung dalam proses penyelidikan.

Penyidik nantinya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti guna memastikan kronologi dan fakta hukum yang terjadi di lapangan.

Kangmas Mujiatno Tempuh Jalur Hukum dan Jaga Kondusivitas Kota

Ketua Cabang PSHT Balikpapan Pusat Madiun, kangmas Mujiatno, menegaskan bahwa langkah hukum bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus melalui jalur hukum yang berlaku agar tidak memicu persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Polda Kalimantan Timur. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi,” ujar kangmas Mujiatno.

Ia juga mengimbau seluruh pengurus, warga, pelatih, dan siswa PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun agar tetap menjaga ketenangan serta tidak terpancing oleh berbagai informasi yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Kami meminta seluruh keluarga besar PSHT untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Balikpapan. Jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum dan tetap menjaga persaudaraan serta ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Hormati Proses Hukum.

Senada dengan itu, kangmas Dr. Agus Shali juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan sikap dewasa dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurutnya, menjaga keamanan dan kondusivitas daerah merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, terlebih Balikpapan memiliki posisi strategis sebagai kota penyangga dan gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kami mengimbau seluruh warga PSHT maupun masyarakat luas untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Biarkan hukum bekerja dan mari bersama-sama menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif di Kota Balikpapan,” ujarnya.

Saat ini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Kalimantan Timur. Penyidik akan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tokoh Masyarakat Sayangkan Kejadian Penyerangan Padepokan PSHT Balikpapan

Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, sekaligus tokoh organisasi kemasyarakatan Kalimantan Timur, Dr. Rendi Susiswo Ismail, SE, MH sangat menyayangkan kejadian penyerangan Padepokan PSHT Balikpapan Pusat Madiun di Wonorejo, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Penyerangan terjadi Sabtu tengah malam 13 Juni 2026 menjelang Minggu 14 Juni 2026.

Pria yang dikenal sebagai penggagas lahirnya sejumlah organisasi kemasyarakatan besar di Kalimantan Timur serta mantan Ketua DPC IPSI Kota Balikpapan selama tiga periode itu menilai konflik internal organisasi yang terjadi di tingkat nasional tidak semestinya dibawa ke daerah hingga mengganggu keamanan masyarakat.

Kota Balikpapan telah bersusah payah membangun branding sebagai kota layak huni, kota harmoni, kota MICE, kota investasi, sekaligus teras atau penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Semua itu jangan rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Terkait insiden penyerangan tersebut, Dr Rendi mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Sebagai efek jera, para pelaku penyerangan harus diproses hukum jika memenuhi unsur-unsur alat bukti adanya tindak pidana,” tegasnya.

Sedangkan okoh LSM, pemuda dan ormas Jerico Noldi menegaskan, kondusivitas Kota Balikpapan merupakan harga mati yang harus dijaga bersama. “Perusak kondusivitas kota adalah musuh warga Balikpapan, harus diberantas dan disingkirkan dari Kota Beriman,” tegasnya
Wani Tertib Wani Jaga Kamtibmas.

Tinggalkan Balasan