Surabaya, Berita Nusantara 89. Polda Jawa Timur mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Penangkapan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus kekerasan seksual anak tersebut kini menjadi perhatian aparat kepolisian. Polda Jatim memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan demi memberikan perlindungan kepada korban.
Ditres PPA dan PPO Polda Jatim mengamankan tersangka WRS (39) setelah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya. Perbuatan tersangka ini bahkan menyebabkan salah satu anak tersebut kini tengah hamil lima bulan.
Polda Jatim Pastikan Perlindungan Korban
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia.
Polda Jatim menegaskan bahwa korban mendapatkan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga.
“Kami memastikan penanganan kasus secara profesional dan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” ujar pihak kepolisian.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberikan dukungan kepada keluarga korban. Pendampingan dinilai penting agar proses hukum berjalan maksimal.
“Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan,” ungkap Kombes Abast, Jumat (22/5/26).
Kombes Pol Abast menegaskan, penanganan kasus ini menggunakan prinsip victim oriented approach atau pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya. Selanjutnya negara, melalui penegak hukum memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban secara komprehensif. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia juga mengajak insan pers untuk mengawal isu ini secara edukatif dan proporsional demi menjaga identitas korban.
Fokus Pemulihan Psikologis Korban
Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengapresiasi keberanian korban dan dukungan masyarakat yang melaporkan kasus ini. Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan percepatan penanganan.
“Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” ungkap Kombes Ganis.
Kedua korban berinisial RF dan RB mengenal tersangka sejak tahun 2017. Tepatnya saat ibu kandung mereka menikah dengan WRS.
Aksi tak terpuji ini tersangka lakukan di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya. Modus WRS dengan memanfaatkan rumah yang sepi saat ibu kandung korban tidak berada di rumah. Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban RF sejak tahun 2023 sampai tahun 2026.
“Juga kepada RB, saudara kembar, sejak tahun 2025-2026 lebih dari satu kali,” jelas Kombes Ganis.
Lebih lanjut, korban RF pertama kali menjadi korban kekerasan seksual pada tahun 2023 saat masih duduk di kelas 2 SMP, sedangkan RB sama sejak Juni 2025. WRS mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu mereka jika berani melapor.
Selanjutnya, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada penegakan hukum tetapi juga bersinergi dengan instansi untuk memberikan trauma healing.
“Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja. Baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya,” kata Kombes Ganis.
Tersangka terancam pasal berlapis 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.
Karena status tersangka merupakan orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi korban, hukuman pidananya akan lebih sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara.
















