Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Berita374 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Ombudsman Temukan Klaster Mewah. Temuan sejumlah fasilitas hunian khusus ini di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan tersebut muncul saat Ombudsman melakukan pengawasan pelayanan publik di lapas tersebut pada Rabu (23/9/2026).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menyebut tim menemukan kompleks hunian yang berada sekitar 100 meter dari kantin dan tertutup pagar kayu. Di dalam area tersebut terdapat sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah, homestay hingga hunian bergaya klaster.

Menurut Syafrida, di kompleks tersebut juga terdapat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Saat memasuki area berpagar, tim Ombudsman melihat sejumlah bangunan dengan bentuk dan fasilitas yang berbeda.

Ombudsman Temukan Klaster Mewah

Syafrida mengatakan, ketika tim menanyakan fungsi salah satu bangunan, petugas menyebutnya sebagai rumah asimilasi.

Ombudsman kemudian memeriksa bagian dalam bangunan tersebut. Tim menemukan sejumlah fasilitas berupa sofa, televisi, meja makan dan kulkas. Ombudsman juga menyebut menemukan minuman keras di dalam kulkas.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan warga binaan menghuni bangunan tersebut. Salah satu penghuni mengaku sebagai warga binaan. Sementara penghuni lainnya yang meninggalkan lokasi setelah mengetahui kedatangan tim Ombudsman.

“Jadi dugaan kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan,” ungkap Syafrida.

Selain bangunan hunian, Ombudsman juga menemukan area parkir yang di dalamnya terdapat dua mobil mewah. Serta sejumlah fasilitas lain seperti fasilitas gym, kolam dan simulator golf yang sedang dalam pembangunan.

Ombudsman juga menyoroti adanya akses di belakang area parkir yang merupakan jalan menuju tempat pembuangan sampah. Akses tersebut tidak berpagar sehingga dapat sebagai jalur keluar-masuk kendaraan.

Menurut Syafrida, kondisi tersebut menjadi perhatian dari sisi keamanan lapas.

“Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di Lapas Cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan,” ujarnya.

Ditjenpas : Bangunan Merupakan Rumah Dinas Lapas Cibinong

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.

Yudi mengatakan lokasi tersebut merupakan area asimilasi yang sebelumnya sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di kawasan tersebut, menurut Yudi, terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Kamis (24/9).

Meski demikian, Yudi mengatakan pihaknya masih mendalami kondisi di area tersebut. Jika adanya hal yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan.

“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujarnya.

Bentuk Tim Pemeriksaan

Menindaklanjuti temuan Ombudsman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk tim pemeriksaan untuk mendalami kondisi di Lapas Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan tim akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Mashudi.

Mashudi mengatakan instansinya menghormati fungsi pengawasan Ombudsman dan terbuka terhadap masukan dari lembaga pengawas eksternal. Namun, seluruh temuan informasi tetap perlu verifikasi sebelum adanya kesimpulan.

Menurutnya, prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus berlaku bagi seluruh warga binaan.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujarnya.

Penindakan Jika Terbukti

Mashudi menegaskan pemeriksaan akan berjalan secara menyeluruh. Jika bukti adanya pelanggaran oleh petugas, pihaknya menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegas Mashudi.

Tim pemeriksaan juga akan memverifikasi status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan, apabila diperlukan, dasar pembenahan terhadap tata kelola, sistem pengawasan maupun pengamanan di Lapas Cibinong.

Ditjenpas juga mengajak masyarakat dan media turut melakukan pengawasan penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkas Mashudi.

Tinggalkan Balasan