Silmy Karim Tersangka, Nonaktif Dari Wamen Imipas

Berita690 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Kabar mengejutkan kembali datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menetapkan Silmy Karim jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Penetapan status hukum tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK menyebutkan ada total delapan orang menjadi tersangka termasuk Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini. “Delapan tersangka, salah satunya saudara SK,” sebutnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

KPK : Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakarta Barat

Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian untuk warga negara asing. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan izin tinggal yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi.

Dokumen yang menjadi sorotan antara lain Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kedua dokumen tersebut merupakan syarat utama bagi WNA yang ingin tinggal atau beraktivitas secara legal di Indonesia.

Sebelum resmi sebagai tersangka, nama Silmy Karim sempat masuk dalam pencarian penyidik KPK. Saat itu, lembaga antirasuah meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Informasi terakhir, SK ada di Jakarta dan sekitarnya. Kami menghimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif membantu dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi.

Selanjutnya pada malam harinya, Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK. Kehadiran Silmy di Gedung Merah Putih KPK menjadi perhatian publik setelah sebelumnya namanya muncul dalam rangkaian penyelidikan yang tengah berlangsung. Setibanya di lokasi, Silmy langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetuo membenarkan hal tersebut, bahwa Silmy Karim telah tiba di KPK dan lanjut pemeriksaan ” Benar sudah dii gedung KPK, selanjutnya pemeriksaan,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga keterlibatan Silmy Karim berkaitan dengan periode ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Dugaan tersebut berhubungan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang berlangsung pada rentang waktu 2023 hingga 2024.

Selain melakukan pemeriksaan di Jakarta, tim KPK juga bergerak ke sejumlah daerah lain untuk mendalami perkara tersebut. Langkah itu dilakukan guna menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pengurusan dokumen keimigrasian.

Tersangka OTT

Sementara itu, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan peran masing-masing tersangka. Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara maupun besaran keuntungan tersangka.

Selain Silmy Karim, berikut tujuh tersangka lainnya : 

  • Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam. 
  • Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.
  • Kasubdit Bagus Bramantyo.
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah.
  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi. 
  • Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Selanjutnya KPK akan menjerat para tersangka dengan Pasal 12e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP

Menteri Imipas Nonaktifkan Para Tersangka

Lebih jauh, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meenonaktifkan delapan pejabatnya yang terlibat dalam OTT KPK tersebut. Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut penonaktifan sebagai sanksi disiplin internal kepada para tersangka. Kemudian, agar proses hukum di KPK dapat berjalan secara cepat.

“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).

“Langkah ini untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Menteri Agus memastikan pihaknya mendukung penuh dan menghormati proses hukum di KPK. Kemenimipas, akan bersikap kooperatif serta membuka akses data dan dokumen untuk mengungkap perkara itu.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya Agus menambahkan penindakan oleh KPK ini sekaligus menjadi momentum berbenah memperkuat tata kelola keimigrasian lebih bersih, transparan dan akuntabel.

“Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan