Kejati Jateng Sisir SPPG, Termasuk Milik Polri

Berita, Daerah206 Dilihat

Semarang, Berita Nusantara 89. Kejati Jateng sisir SPPG di Jawa Teengah, termasuk SPPG yang dalam pengelolaan oleh Polri. Selanjutnya dengan melakukan pendataan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus tindak lanjut atas penyelidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Meski demikian, Kejati menegaskan kegiatan masih sebatas pengumpulan data di lapangan dan belum memasuki tahap pemeriksaan maupun pemanggilan pihak terkait.

Kejati Jateng Sisir SPPG Lewat Pendataan Lapangan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan seluruh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota mendapat tugas melakukan pengumpulan data secara langsung di lokasi SPPG. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan surat perintah tugas dari pimpinan sebagai bagian dari proses pemantauan pelaksanaan program pemerintah.

“Yang adalah pengumpulan data dan keterangan secara langsung atau on the spot,” ujar Arfan, Kamis (9/7/2026).

Ia menambahkan, Kejati Jateng berperan mengoordinasikan serta menghimpun hasil pendataan oleh masing-masing kejaksaan negeri.

Belum Ada Pemeriksaan atau Pemanggilan

Arfan menegaskan, hingga saat ini tidak ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pengelola SPPG. Seluruh aktivitas yang berlangsung masih berada pada tahap inventarisasi data serta pengumpulan informasi di lapangan.

“Sejauh ini kami belum melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan. Kegiatan yang berlangsung hanya pendataan langsung di lokasi,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan proses tersebut berlaku untuk seluruh SPPG tanpa membedakan pengelola, termasuk unit yang berada di bawah institusi Polri.

Kejati Jateng Sisir SPPG, Tindak Lanjut Kasus Dugaan Korupsi BGN

Menurut Arfan, kegiatan pendataan merupakan tindak lanjut dari penanganan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional yang sedang dalam proses aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Karena itu, seluruh daerah harus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan serupa.

Meski demikian, ia menegaskan belum ada instruksi lanjutan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan status kegiatan menjadi penyelidikan ataupun pemeriksaan terhadap pengelola SPPG.

Bantah Terkait Dengan Kasus Cafe de’Clan

Di sisi lain, Arfan juga membantah anggapan bahwa pendataan SPPG berkaitan dengan penggeledahan Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, agenda pendataan di Jawa Tengah telah tersusun dan berjalan sebelum munculnya peristiwa penggeledahan tersebut. Dengan demikian, kedua kegiatan itu merupakan proses yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan secara langsung.

Hingga kini, proses pendataan seluruh SPPG di Jawa Tengah masih terus berlangsung. Selanjutnya, hasil pengumpulan informasi dari masing-masing daerah akan masuk analisa sebagai bahan evaluasi oleh Kejati Jawa Tengah.

Melalui langkah tersebut, Kejati Jateng sisir SPPG untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran di daerah.

Tinggalkan Balasan