Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan

Berita, Daerah299 Dilihat

Semarang, Berita Nusantara 89. Polda Jateng mengeluarkan arahan kepada seluruh personelnya agar tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan negeri. Hal ini terkait pendataan maupun pemeriksaan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Instruksi tersebut muncul di tengah penyelidikan dugaan korupsi Program MBG yang tengah dalam penanganan Kejaksaan Agung. Meski demikian, Polda Jateng menegaskan kebijakan itu bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur administrasi dan pendampingan hukum yang berlaku.

Instruksi Internal Polda Jateng

Arahan tersebut beredar melalui pesan internal kepada para Kasi Propam dan personel Polri di wilayah Jawa Tengah. Dalam edaran itu, anggota agar tidak menghadiri panggilan dari kejaksaan tanpa prosedur pendampingan resmi.

Selain itu, apabila pemeriksaan memang harus berjalan, maka meminta proses tersebut berlangsung di kantor kepolisian setempat dengan pendampingan. Lebih jauh pendampingan dari Bidang Propam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta Bidang Hukum (Bidkum).

Instruksi tersebut juga meminta seluruh jajaran melaporkan setiap panggilan yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG. Termasuk materi pertanyaan oleh penyidik kejaksaan apabila ada pemeriksaan.

Pendataan Pengelola SPPG

Dalam arahan yang sama, jajaran Propam agar mendata kembali SPPG dengan pengelolaan secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya.

Apabila terdapat pengelola SPPG yang mendapat permintaan keterangan dari kejaksaan, informasi tersebut wajib melaporkan kepada pimpinan Bidang Propam sebagai bahan pengawasan internal.

“Kepada seluruh Kasipropam dan Personil Polri Polda Jateng, terkait pemanggilan pengurus/ pengelola SPPG Polri oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis. Maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut. Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah.” bunyi surat perintah, Kamis (9/7/2026).

Sementara itu, seluruh ruang pelayanan publik di lingkungan kepolisian juga mendapat pengawasan dari personel Provos. Langkah tersebut sebagai bentuk pengamanan terhadap aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Polda Jateng: Hanya Penegasan Prosedur

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut. Menurutnya, arahan itu merupakan pengingat agar seluruh personel tetap mematuhi mekanisme administrasi ketika menerima permintaan pemeriksaan dari institusi mana pun.

“Kami pada prinsipnya mendukung proses dari institusi mana pun yang melakukan pemeriksaan. Namun, seluruh prosedur administrasi dan pendampingan hukum terhadap anggota harus tetap berjalan,” ujar Artanto.

Ia menambahkan, surat tersebut bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Pemanggilan Personel Polri

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah telah memanggil anggota Polri untuk diperiksa terkait pengelolaan SPPG. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa kejaksaan saat ini hanya melakukan pengumpulan data dan keterangan langsung di lapangan terhadap seluruh SPPG di wilayah Jawa Tengah.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pusat setelah terungkap dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami tidak melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang saat ini adalah pendataan serta pengumpulan data dan keterangan secara langsung terhadap seluruh SPPG,” jelas Arfan.

Ia menegaskan pendataan tidak hanya menyasar SPPG milik Polri, tetapi juga seluruh dapur MBG yang beroperasi di Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan