Magetan, Berita Nusantara 89. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil membongkar aksi komplotan pencuri sepeda lintas wilayah yang sempat meresahkan masyarakat. Dua pelaku terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda di sejumlah daerah akhirnya diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pencurian di kawasan Magetan beredar luas di media sosial. Berbekal rekaman tersebut, petugas bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di luar wilayah Kabupaten Magetan.
Polres Magetan : Komplotan Pencuri Beraksi di Enam Lokasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya enam lokasi berbeda di Kabupaten Magetan. Sasaran mereka sebagian besar merupakan sepeda yang parkir di teras rumah warga dengan sistem pengamanan sederhana.
Salah satu aksi pencurian terjadi di kawasan KPR Selosari, Kecamatan Magetan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memotong rantai pengaman sepeda menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur barang curian menggunakan kendaraan yang telah mereka siapkan sebelumnya.
Selain di Selosari, polisi juga menemukan sejumlah lokasi lain yang menjadi target komplotan tersebut, termasuk kawasan Perumahan Gitadini dan wilayah Sukowinangun. Aksi mereka sempat menimbulkan keresahan karena terjadi berulang dalam waktu berdekatan.
Penangkapan di Jawa Tengah
Dari hasil pengembangan kasus, Tim URC Resmob Polres Magetan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SM (37) dan SL (31). Keduanya merupakan warga Jawa Tengah, tim melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Pati.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil sebagai sarana kejahatan, delapan sepeda gunung hasil curian, serta alat pemotong untuk merusak rantai pengaman milik korban.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengapresiasi kerja cepat tim penyidik dan Resmob yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulillah, kami berhasil menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda di wilayah Kabupaten Magetan. Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Kabupaten Pati,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada kepolisian.
Komplotan Antar Wilayah
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka tidak hanya beroperasi di Magetan. Polisi menduga mereka juga terlibat dalam aksi serupa di sejumlah daerah lain seperti Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, hingga Kendal, Jawa Tengah.
Temuan tersebut masih terus penyidik dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.
Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat kedua tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pengungkapan komplotan pencuri sepeda lintas wilayah ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Magetan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga memastikan pengembalian barang bukti sepeda kepada pemiliknya setelah proses identifikasi selesai.
















