Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Sabu “Paket Hemat”

Berita, Daerah89 Dilihat

Blitar, Berita Nusantara 89. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus paket hemat di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HE beserta barang bukti sekitar 79,9 gram sabu.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena paket sabu dalam ukuran kecil sekitar 0,25 gram dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Polisi menduga pola tersebut untuk menyasar konsumen dari berbagai kalangan.

Polres Blitar Kota : Sabu dalam Paket Kecil

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T. Lalo menjelaskan, peredaran sabu oleh tersangka dalam plastik klip dengan berat sekitar 0,25 gram. Paket tersebut kemudian tersangka jual dengan harga yang relatif terjangkau.

Menurut keterangan polisi, sistem penjualan menggunakan metode ranjau. Dalam praktiknya, penyerahan barang tidak secara langsung kepada pembeli, melainkan pada lokasi tertentu sesuai kesepakatan.

“Untuk paket hemat harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Sudah kemas dengan papan klip, dengan berat sekitar 0,25 gram,” ujar Lalo dalam keterangan pers, Senin (31/8/2026).

Polisi menyebut peredaran tersebut tidak hanya menyasar kelompok usia tertentu. Karena itu, masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dugaan Pasokan Dari Madiun dan Tulungagung

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Blitar Kota mengamankan tersangka HE di wilayah Kecamatan Wonodadi. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sabu yang berada dalam penguasaan tersangka berasal dari jaringan yang mengirimkan barang dari Madiun dan Tulungagung.

Setelah menerima barang, tersangka memecah dan mengemas sabu tersebut menjadi sejumlah paket kecil. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sekitar 79,9 gram sabu. Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp71,8 juta.

Sementara itu, keuntungan tersangka dari penjualan menggunakan sistem paket hemat tersebut mencapai sekitar Rp31 juta.

Pengungkapan ini sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Blitar dan sekitarnya.

Polres Blitar Kota : Ungkap 12 Kasus Narkoba

Selain perkara yang melibatkan HE, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga mengungkap sejumlah kasus narkotika lainnya. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menangani total 11 kasus tambahan dengan 12 tersangka.

Jenis barang terlarang dalam rangkaian pengungkapan tersebut meliputi sabu, ekstasi dan pil dobel L. Secara keseluruhan, Polres Blitar Kota mengamankan sekitar 84,8 gram sabu, 5,78 gram ekstasi dan 4.030 butir pil dobel L.

Kapolres Blitar Kota mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

Laporan masyarakat agar memiliki peran penting karena dapat menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Atas perbuatannya, Polres Blitar Kota menjerat tersangka HE dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan ketentuan yang dikenakan, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda dengan jumlah minimal Rp10 miliar.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Blitar Kota kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Informasi dari masyarakat, menurut kepolisian, dapat membantu mempercepat proses pengungkapan kasus serta mencegah peredaran narkoba semakin meluas.

Pengungkapan peredaran sabu paket hemat di Blitar tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat dilakukan dengan berbagai modus dan menyasar berbagai kelompok masyarakat. Karena itu, kewaspadaan serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

Tinggalkan Balasan