Jakarta, Berita Nusantara 89. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sidang Ijazah Gibran yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah melewati batas waktu pengajuan.
Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026), KPU selaku Termohon menyebut permohonan tersebut terlambat hingga 905 hari.
Kuasa hukum KPU, Saleh, mengatakan para Pemohon bahkan telah mengakui bahwa permohonan setelah melewati tenggat waktu.
“Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105,” kata Saleh dalam persidangan.
Menurut KPU, pengakuan tersebut menjadi dasar untuk menyatakan salah satu syarat formil pengajuan permohonan tidak terpenuhi.
Sidang Ijazah Gibran, KPU Persoalkan Tenggat Pengajuan PHPU
Selanjutnya dalam Sidang Ijazah Gibran, KPU menjelaskan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
KPU merujuk pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
KPU menyatakan penetapan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan PHPU adalah tiga hari setelah penetapan tersebut. Sementara permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 10 September 2026.
Atas dasar itu, KPU menilai permohonan telah jauh setelah ketentuan batas waktu.
“Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu permohonan,” ujar Saleh.
KPU kemudian meminta MK menolak permohonan tersebut.
KPU Nilai Pemohon Tidak Punya Kedudukan Hukum
Selain persoalan tenggat waktu, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon dalam mengajukan PHPU Pilpres.
KPU merujuk pada ketentuan Undang-Undang MK, Undang-Undang Pemilu, serta Peraturan MK yang mengatur pihak yang dapat mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut KPU, permohonan tersebut juga tidak mempersoalkan hasil perolehan suara Pilpres 2024. Padahal, menurut argumentasi KPU, perkara PHPU pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan mengenai hasil penghitungan suara.
Selanjutnya dengan kondisi tersebut KPU menilai dapat menyebabkan objek permohonan menjadi tidak jelas.
“Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara,” kata Saleh.
KPU berpandangan pengajuan persoalan oleh para Pemohon berkaitan dengan syarat pencalonan, sehingga terdapat persoalan mengenai objek dan lembaga yang berwenang memeriksanya.
Sidang Ijazah Gibran, KPU Pertahankan Keputusan
Dalam jawabannya, KPU juga mempertahankan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan proses Pilpres 2024.
KPU meminta MK menyatakan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
KPU juga meminta MK menyatakan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon.
Selain itu, KPU meminta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tetap berlaku serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih tetap dinyatakan sah.
Dalam eksepsinya, KPU meminta MK menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, KPU meminta MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
KPU Nilai PKPU 19 Tahun 2023 Sesuai Ketentuan
KPU juga menanggapi dalil Pemohon mengenai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut KPU, pembentukan PKPU tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan KPU dan ketentuan yang berlaku.
KPU menilai dalil Pemohon yang mengaitkan ketentuan tersebut dengan dugaan cacat dalam pencalonan Gibran belum menunjukkan dasar yang dapat mengubah keberlakuan keputusan-keputusan KPU terkait Pilpres 2024.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Jawaban KPU tersebut merupakan posisi Termohon dalam persidangan dan belum merupakan penilaian atau putusan akhir MK terhadap pokok permohonan.














