Jakarta, Berita Nusantara 89. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut Status Jakarta sebagai ibu kota negara. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memperjelas posisi Jakarta yang hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan hukum bahwa perpindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum sepenuhnya mengubah status Jakarta secara resmi. Selama belum ada Keputusan Presiden, maka tetap ibu kota di DKI Jakarta.
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Gubernur DKI : Putusan MK Perjelas Status Jakarta
Meski pembangunan Ibu Kota Nusantara terus berjalan, Jakarta saat ini masih menjadi pusat pemerintahan nasional. Berbagai aktivitas kenegaraan juga tetap berlangsung di wilayah tersebut.
Pramono menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian terkait kedudukan Jakarta dalam sistem pemerintahan nasional. Ia menilai putusan tersebut penting agar tidak muncul tafsir berbeda di tengah masyarakat.
Pramono menilai, status tersebut memang telah berjalan, MK hanya menegaskan status Jakarta yang sudah berjalan. Selanjutnya, perspektif tersebut juga berlaku di tingkat pemerintahan pusat. Ia menambahkan, harus memahami keputusan MK sebagai bentuk kepastian hukum yang mengatur proses perpindahan ibu kota secara bertahap.
“Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan,” imbuhnya.
Putusan MK Terhadap Uji Material UU Nomor 3 Tahun 2022
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia. Hal itu terucap dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5) oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum menguraikan bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan. Termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Terkait hal ini, menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Bahwa pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024.
Kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.













