Chromebook Yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita215 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selanjutnya penetapan ini setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan.

Kasus Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun

Dalam keterangan resmi, Kejaksaan Agung menyebut bahwa pengadaan Chromebook tahun 2019–2022 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Lebih jauh, angka fantastis ini berdasarkan hasil audit investigatif bersama BPKP.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kebijakan teknis Nadiem saat masih menjabat menteri. Spesifikasi perangkat dalam program digitalisasi pendidikan hanya mengarah pada Chromebook. Meski uji coba sebelumnya menunjukkan keterbatasan dan tidak cocok untuk daerah 3T (terluar, terpencil, tertinggal). Keputusan tersebut menguntungkan pihak tertentu yang terlibat dalam proyek pengadaan.

Usai menjadi tersangka, Nadiem langsung menjalahi penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan menegaskan penetapan ini bukan langkah tergesa-gesa, melainkan hasil pemeriksaan panjang dengan mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta bukti pendukung lainnya.

Selain itu, penyidik menekankan bahwa kasus ini masih berpotensi berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat proyek pengadaan Chromebook melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat kementerian dan rekanan penyedia perangkat.

Nadiem Makarim Klaim Tidak Melakukan Korupsi

Menanggapi status tersangka, Nadiem Makarim menegaskan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana apa pun. Ia menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap seiring berjalannya proses hukum. Nadiem menekankan integritas dan kejujuran adalah prinsip yang selalu ia pegang, baik sebagai pejabat publik maupun pribadi.

Pernyataan ini sontak menuai sorotan publik. Sebagian masyarakat menunggu bukti lebih lanjut dari aparat penegak hukum, sementara sebagian lainnya berharap proses hukum berjalan transparan agar tidak ada kriminalisasi politik.

Ringkasan Fakta Kasus

  • Tersangka: Nadiem Anwar Makarim
  • Kasus: Dugaan korupsi pengadaan Chromebook
  • Kerugian negara: Rp 1,98 triliun
  • Penyebab: Kebijakan teknis mengarah pada satu produk, meski uji coba gagal
  • Status hukum: Penahanan 20 hari untuk penyidikan
  • Pernyataan Nadiem: Mengaku tidak bersalah dan percaya kebenaran akan terungkap

Kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim menjadi salah satu skandal terbesar dalam sektor pendidikan Indonesia. Nilai kerugian yang hampir mencapai Rp 2 triliun menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.