Jakarta, Berita Nusantara 89. Saham Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kode emiten BMRI mengalami tekanan pada sesi I perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (24/8). Saham BMRI tercatat turun 30 poin atau 0,71 persen ke level Rp4.190 per saham.
Sebelumnya, sesi penutupan saham Bank Mandiri pada level Rp4.220 per saham dalam perdagangan Jumat (21/8/2026). Pelemahan tersebut terjadi di tengah perhatian publik terhadap polemik rekening seorang warga Pati, Jawa Tengah untuk menampung dana donasi.
Pelemahan BMRI dan Sentimen Pasar
Penurunan saham BMRI sebesar 0,71 persen pada sesi I menjadi bagian dari dinamika perdagangan saham Bank Mandiri pada awal pekan.
Namun, dari informasi yang tersedia dalam bahan berita ini, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa pelemahan saham BMRI secara langsung oleh polemik rekening Supriyono.
Karena itu, hubungan antara sentimen publik mengenai persoalan rekening dengan pergerakan saham perlu secara hati-hati. Harga saham dapat terpengaruh oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar, sentimen investor, kinerja emiten, sektor perbankan, hingga perkembangan ekonomi secara umum.
Pada sesi I perdagangan Senin (24/8/2026), saham BMRI berada di level Rp4.190 per saham atau turun 30 poin dari penutupan sebelumnya. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada respons pasar dan berbagai sentimen yang memengaruhi saham Bank Mandiri sepanjang perdagangan.
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Polemik Rekening
Pergerakan saham Bank Mandiri menjadi perhatian karena berlangsung bersamaan dengan sorotan terhadap rekening milik Supriyono, warga Pati, Jawa Tengah.
Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menyebut rekening tersebut untuk menampung donasi dari masyarakat. Dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp80 juta dan untuk kebutuhan peserta aksi.
Pemblokiran rekeningnya saat warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Rekening itu berisi sekitar Rp 80,9 juta yang merupakan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi.
Pemblokiran rekening membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Polemik kemudian berkembang setelah rekening tersebut mendapatkan tindakan pembatasan transaksi yang terkait dengan permintaan aparat penegak hukum.
Meski demikian, berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, istilahnya bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf
Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan nasabah terkait penanganan rekening Supriyono. Pernyataan tersebut melalui kolom komentar akun Instagram resmi Bank Mandiri pada Minggu (23/8/2026).
Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan berdasarkan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbu kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran merupakan tindak lanjut permintaan penegak hukum dan telah sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri melalui Instagram, Minggu (23/8).
Dengan demikian, pihak bank menempatkan tindakan terhadap rekening tersebut sebagai bagian dari proses berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan ketentuan perbankan yang berlaku.
Polda Metro Jaya Luruskan Istilah Pemblokiran
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan untuk membatasi sementara penggunaan rekening milik warga Pati yang menampung dana donasi.
Rekening tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana untuk aksi yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Jakarta. Namun, Budi Hermanto meluruskan bahwa tindakan penyidik bukan berupa pemblokiran rekening.
“Kami luruskan, bahwa surat penyidik Direktorat reskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026). Menurut Budi, penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.
Selanjutnya, Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja. Selama pelaksanaan penundaan transaksi itu tidak ada penyitaan saldo.
“Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini kembali kepada si pemilik. Kami harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujarnya.
Pemblokiran Bisa Berdampak Pada Kepercayaan Masyarakat
Sementara, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Dalam siaran pers bersama, CELIOS menyebut rekening Supriyono berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi.
Koalisi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening perlu memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Alasan pemblokiran yang atas permintaan aparat penegak hukum perlu penjelasan lengkap. Mengenai institusi yang meminta, dasar perkara, serta hubungan rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.
Menurut CELIOS, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu rekening, tetapi juga menyangkut aspek kepercayaan publik terhadap keamanan dana nasabah di perbankan.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” ujar koalisi dalam siaran persnya, Minggu (23/8/2026).
Industri perbankan bergantung pada kepercayaan masyarakat karena nasabah menempatkan dana dengan asumsi uang tersebut aman sesuai haknya. Atas kasus tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan dasar pemblokiran, termasuk institusi yang mengajukan permintaan serta prosedur hukum.













