Boikot Bank Mandiri Menggema, Nasabah Pamer Pindah Rekening

Berita344 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Seruan boikot Bank Mandiri ramai di media sosial setelah mencuat polemik terkait rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Sejumlah influencer dan warganet bahkan mengunggah bukti pemindahan dana dari rekening Bank Mandiri ke bank lain.

Seruan tersebut mulai ramai di berbagai platform media sosial sejak Minggu (23/8/2026) malam. Sejumlah unggahan menggunakan tagar #PindahDariMandiri dan #BoikotBankMandiri. Sementara percakapan mengenai persoalan tersebut turut menjadi perhatian pengguna Threads.

Di sejumlah unggahan, warganet memperlihatkan tangkapan layar aplikasi Livin’ by Mandiri dan bukti transaksi pemindahan dana ke rekening bank lain. BCA, Bank Jago, dan SeaBank termasuk sejumlah bank dalam unggahan tersebut.

Namun, hingga kini belum terdapat data resmi yang menunjukkan berapa banyak nasabah yang benar-benar menutup rekening atau memindahkan seluruh dananya akibat polemik tersebut.

Boikot Bank Mandiri Setelah Pemblokiran Rekening Aktivis

Polemik bermula dari rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok yang memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut menurut pihak AMPB berasal dari dana pribadi serta donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan peserta aksi yang akan berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Pembatasan akses terhadap rekening tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, dana berasal dari donasi publik tersebut untuk kebutuhan logistik dan akomodasi peserta aksi dari Pati. Supriyono menyebut kondisi tersebut turut berdampak terhadap persiapan massa AMPB yang berada di Jakarta.

Meski demikian, alasan dan mekanisme pembatasan rekening tersebut menjadi bagian penting yang perlu berdasarkan keterangan resmi pihak bank maupun aparat penegak hukum.

Bank Mandiri Minta Maaf kepada Nasabah

Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya. Pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah. Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

Bank juga menegaskan bahwa tindakan tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bank Mandiri menyatakan tetap berkomitmen menerapkan prinsip good corporate governance (GCG). Termasuk kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik karena sebelumnya istilah yang beredar di publik adalah “pemblokiran rekening”.

Polda Metro Jaya Luruskan Istilah Pemblokiran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto sebelumnya juga memberikan klarifikasi mengenai tindakan terhadap rekening tersebut.

Menurut Budi, surat penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening sebagaimana istilah yang di masyarakat. Penundaan transaksi tersebut untuk kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening.

Perbedaan istilah tersebut penting untuk agar informasi mengenai kasus tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru sebelum proses hukum memberikan penjelasan secara lengkap.

Warganet Soroti Kepercayaan Nasabah

Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan kepercayaan sebagian nasabah terhadap layanan perbankan. Sejumlah warganet mempertanyakan keamanan dana mereka apabila rekening kena pembatasan transaksi berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Sebagian lainnya menilai bank harus memberikan penjelasan yang transparan kepada nasabah mengenai mekanisme pembatasan rekening serta perlindungan terhadap dana nasabah.

Di sisi lain, tindakan bank dalam memenuhi permintaan aparat penegak hukum juga perlu melihat dalam konteks kewajiban perbankan terhadap ketentuan hukum dan prinsip kepatuhan.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara Bank Mandiri dan seorang nasabah, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Ada Nasabah yang Mengaku Memindahkan Payroll

Dampak lain dari polemik tersebut terlihat dari sejumlah pernyataan di media sosial. CEO Forest Bev, Muadzin, melalui akun media sosialnya menyatakan akan memindahkan layanan payroll 120 karyawannya dari Bank Mandiri ke BCA.

Pernyataan tersebut setelah ia meminta pengembalian dana pada rekening donasi untuk aksi 27 Agustus tersebut. “Kembalikan dana rekening donasi demo 27 Agustus. Dan FYI bulan depan payroll 120 karyawan saya, akan saya pindahkan ke BCA,” tulis Muadzin dalam unggahannya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu contoh adanya respons langsung dari pengguna jasa perbankan terhadap polemik yang sedang berkembang.

Boikot Bank Mandiri Bisa Berdampak pada BMRI?

Seruan boikot juga memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan dampaknya terhadap saham Bank Mandiri dengan kode emiten BMRI.

Saham BMRI memang tercatat mengalami tekanan pada sesi I perdagangan BEI, Senin (24/8/2026), turun 30 poin atau 0,71 persen ke level Rp4.190 per saham dari penutupan sebelumnya Rp4.220.

Namun, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penurunan tersebut secara langsung oleh seruan boikot di media sosial.

Pergerakan harga saham oleh berbagai faktor, termasuk sentimen pasar, kondisi sektor perbankan, kinerja perusahaan. Selanjutnya kondisi ekonomi, aksi investor, hingga perkembangan informasi terkait emiten.

Karena itu, hubungan antara seruan boikot dengan penurunan saham BMRI perlu dilihat secara hati-hati dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan waktu terjadinya kedua peristiwa tersebut.

Bank Mandiri Dihadapkan pada Ujian Kepercayaan Publik

Polemik rekening Supriyono kini berkembang menjadi isu yang lebih luas mengenai hubungan antara bank, nasabah, aparat penegak hukum, dan kepercayaan publik.

Bagi perbankan, kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama. Nasabah tidak hanya mempertimbangkan layanan dan keuntungan ketika memilih bank, tetapi juga kepastian bahwa dana mereka dikelola berdasarkan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, bagi aparat penegak hukum, tindakan terhadap rekening dalam rangka penyelidikan harus memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Di tengah derasnya informasi media sosial, transparansi dari seluruh pihak menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar.

Untuk saat ini, seruan #PindahDariMandiri dan #BoikotBankMandiri menjadi bagian dari ekspresi kekecewaan sebagian pengguna media sosial. Apakah gerakan tersebut benar-benar berdampak signifikan terhadap jumlah nasabah maupun kinerja Bank Mandiri masih membutuhkan data resmi dan perkembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan