RUU Perampasan Aset Akan DPR Sahkan Desember

Berita465 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Pimpinan DPR RI menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya dalam audiensi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Audiensi berlangsung di Ruang Abdul Muis dengan pimpinan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.

DPR Akan Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

Dalam audiensi tersebut, Dasco menyampaikan bahwa DPR telah menyepakati batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Selanjutnya, target pengesahan Rancangan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

“Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan setujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Menurut Dasco, keputusan tersebut telah tersampaikan dalam rapat paripurna DPR. Ia juga menyatakan pimpinan DPR akan memberikan salinan berita acara paripurna kepada perwakilan AMPB sebagai bentuk pegangan sekaligus bukti komitmen kepada masyarakat.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.

Dasco menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat. Ia bahkan menyatakan tidak keberatan apabila komitmen tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengawal proses pembahasan hingga pengesahan.

“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” sambungnya.

Pimpinan DPR RI janjikan RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember
Pimpinan DPR RI janjikan RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember

DPR Dorong AMPB Beri Masukan

Selain menyampaikan tenggat pengesahan, pimpinan DPR juga membuka ruang bagi AMPB dan kelompok masyarakat lainnya untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Dasco mengatakan masukan dari masyarakat dapat masuk dalam pembahasan lebih lanjut melalui pertemuan yang lebih spesifik. Hal tersebut akan penting untuk memperkaya materi dan substansi undang-undang sebelum pengesahan nantinya.

Dengan demikian, aspirasi AMPB tidak hanya berkaitan dengan percepatan pengesahan, tetapi juga dapat masuk dalam proses pembahasan materi rancangan undang-undang.

Saan Mustopa Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset

Saan Mustopa pada kesempatan yang sama kembali menegaskan bahwa 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang telah menjadi kesepakatan DPR untuk pengesahannya.

Ia mengajak masyarakat bersama-sama mengawal proses pembahasan agar target tersebut benar-benar dapat terealisasi.

Menurut Saan, pengawasan publik agar komitmen DPR dapat berjalan sesuai jadwal. Ia juga menegaskan pemberantasan korupsi dan upaya perampasan aset hasil tindak pidana merupakan komitmen bersama.

“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama. Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa berjalan,” ujar Saan.

Saan menyebut komitmen tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah. Karena itu, seluruh pihak agar ikut mengawasi perkembangan pembahasan RUU tersebut.

“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” ucap Saan.

AMPB Bisa Ikut RDPU

Selanjutnya Saan juga menegaskan komitmen DPR membuka ruang bagi seluruh pihak memberikan masukan dalam rapat DPR. Saan meminta perwakilan turut mengirimkan perwakilan dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU.

“Masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut. Jadi sekali lagi, apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, itu sudah menjadi komitmen kita bersama dan DPR. Tadi di paripurna sudah menyampaikan dan sudah memutuskan 15 Desember 2026 itu batas pengesahan RUU ini menjadi undang-undang,” imbuhnya

Pimpinan DPR juga membuka kesempatan bagi perwakilan AMPB untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Saan meminta perwakilan AMPB menyiapkan masukan yang berkaitan dengan substansi maupun isi RUU. Aspirasi tersebut nantinya dapat disampaikan dalam forum resmi DPR.

Langkah tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses legislasi, termasuk menyampaikan kekhawatiran maupun usulan terkait aturan mengenai perampasan aset.

Sebelumnya, AMPB memang menjadikan percepatan pengesahan sebagai salah satu tuntutan utama dalam aksi mereka.

Kehadiran Supriyono alias Botok bersama rekan-rekannya di Gedung DPR RI menjadi bagian dari upaya menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung kepada pimpinan parlemen.

Dengan adanya komitmen DPR mengenai batas waktu pengesahan pada 15 Desember 2026, proses pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan menjadi perhatian masyarakat.

Publik kini dapat mengawal tahapan pembahasan hingga batas waktu yang telah disampaikan DPR tersebut untuk memastikan komitmen pengesahan benar-benar terlaksana.

Tinggalkan Balasan