Squad Nusantara Madiun Dampingi Eks Pekerja MUS Tagih Upah Yang Belum Terbayar

hak Pekerja Belum Terbayarkan sejak Juli 2025

Berita, Daerah240 Dilihat

Madiun, Berita Nusantara 89. Squad Nusantara Madiun Raya mengajukan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Madiun dan aparat terkait. Audiensi ini terkait dengan mantan pekerja Madiun Umbul Square (MUS). Langkah tersebut untuk memperjuangkan hak pekerja yang belum mereka terima setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Audiensi kepada Bupati Madiun, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, serta Polres Kabupaten Madiun pada Jumat (22/05/2026). Para mantan pekerja meminta adanya fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum menemui titik terang.

Eks Pekerja Keluhkan Hak Belum Terbayar

Ketua DPC Squad Nusantara Madiun Raya, Isnandar Hariadi, menuturkan bahwa sejumlah mantan pekerja MUS mengaku belum menerima hak normatif pasca-PHK maupun memasuki masa pensiun. Hak tersebut meliputi gaji yang belum, pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga hak lainnya sesuai aturan ketenagakerjaan.

Sebelumnya para pekerja mengalami PHK pada 27 Juli 2025. Hingga sekarang (Mei 2026) belum menerima dan terselesaikan hak-haknya.

Pengajuan audiensi oleh DPC Squad Nusantara Madiun Raya ini sebagai pendampingan untuk para pekerja. Langkah tersebut untuk mengawal proses segera ada tindak lanjut oleh pihak terkait.

Isnandar Hariadi mengatakan audiensi menjadi upaya untuk memperoleh kepastian penyelesaian hak pekerja. Menurutnya, para pekerja mengalami PHK sejak 27 Juli 2025. Namun hingga Mei 2026, hak-hak mereka disebut belum terselesaikan.

Squad Nusantara Madiun : Jadwal Audiensi Akhir Mei

Isnandar menjelaskan audiensi akan berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Bupati Madiun. “Kami ajukan permohonan rencana audiensi Jumat, 29 Mei 2026 di Ruang Rapat Bupati Madiun,” jelasnya.

Ia menilai perlu adanya keterlibatan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja. “Langkah audiensi karena para mantan pekerja merasa belum memperoleh penyelesaian atas hak ketenagakerjaan yang seharusnya mereka terima setelah berakhirnya hubungan kerja,” lanjutnya.

Melalui surat audiensi tersebut, DPC Squad Nusantara Madiun Raya meminta pemerintah daerah melakukan langkah konkret. Beberapa di antaranya berupa mediasi, pemeriksaan, pendampingan, hingga pengawasan terhadap penyelesaian hak pekerja.

Selain itu, pihak pendamping turut melampirkan dokumen pendukung terkait status PHK para pekerja sebagai bahan pembahasan dalam audiensi mendatang.

DPC Squad Nusantara berharap persoalan ini dapat segera memperoleh solusi agar hak mantan pekerja MUS dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan