Madiun, Berita Nusantara 89. Squad Nusantara Madiun Raya mendampingi eks pekerja Madiun Umbul Square (MUS) dalam audiensi terkait hak upah dan pesangon yang belum mereka terima pasca pensiun maupun PHK. Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Jumat (29/05/2026).
Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Squad Nusantara Madiun Raya, Isnandar Hariadi beserta tim serta eks karyawan MUS. Turut hadir kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Arik Krisdianto beserta kepala bidang, serta perwakilan dari Polres Madiun.
Dalam audiensi tersebut, Arik menyampaikan pihaknya akan meneruskan hasil audiensi kepada Bupati Madiun. Pihaknya juga akan terus mengawal penyelesaian persoalan eks pekerja MUS.
“Kami akan menyampaikan hasil audiensi ini kepada Bupati Madiun dan terus membantu mencarikan solusi agar eks karyawan MUS mendapatkan hak-haknya,” ujar Arik Krisdianto.
Ia menegaskan, pihaknya memiliki komitmen untuk mengawal hak para pekerja tanpa membedakan status perusahaan. “Karyawan swasta saja kita kawal untuk mendapatkan haknya, apalagi eks karyawan MUS,” tambahnya.
Tuntutan Dan Permohonan eks Karyawan MUS
Sementara itu, koordinator eks karyawan MUS yang dipensiunkan dan belum menerima haknya, Edy Suhartono, menyampaikan sejumlah tuntutan dan permohonan. Ia dan rekan-rekannya memohon kepada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membantu menyelesaikan persoalan yang telah lama menggantung ini.
Adapun permohonan dan tuntutannya meliputi :
- Pembayaran gaji selama tujuh bulan, terdiri dari tiga bulan tahun 2025 dan empat bulan tahun 2026.
- Pembayaran kekurangan THR tahun 2024.
- Pembayaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK maupun Pensiun.
Dalam kesempatan yang sama, Isnandar Hariadi berharap Pemerintah Kabupaten Madiun, khususnya Bupati Madiun melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, dapat memberikan perhatian serius kasus ini. Terlebih, eks pekerja MUS ini merupakan pegawai kecil yang masih membutuhkan nafkah untuk menghidupi keluarganya. Ia juga meminta agar hak-hak eks karyawan dapat terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Gaji dan upah eks karyawan MUS patut diperjuangkan, karena setelah perusahaan memensiunkan atau di-PHK mereka hanya pulang membawa selembar surat pensiun atau PHK dari manajemen MUS,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi eks pekerja sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serta penyelesaian konkret dari semua pihak terkait. “Sungguh nasib yang sangat tragis bagi mereka, mereka tidak menerima upah atau pesangon setelah Pensiun atau di PHK”, pungkasnya.
Menutup audiensi ini, Isnandar juga berharap agar tidak ada lagi kasus serupa di Madiun. @Sugiono















