Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

Berita2610 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan oleh penyidik Kejaksaan Agung setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum sejumlah pihak yang terlibat.

Selain Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya juga ikut sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah yang menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah. Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).

Dadan Hindayana Terjerat Kasus Penunjukan Yayasan Mitra SPPG

Selanjutnya Syarief mengungkap adanya dugaan pengaturan dalam proses penunjukan mitra pelaksana program. Sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu yang memperoleh akses menjadi mitra penyelenggara meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selain itu proses verifikasi pada portal, juga mengarahkan kemitraan sehingga sejumlah pihak tertentu tetap bisa lolos dan memperoleh penunjukan. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara yang kini tengah dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.

Dadan Hindayana Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya saat di Kejaksaan Agung
Dadan Hindayana Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya saat di Kejaksaan Agung

Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG. Namun tetap mendapatkan “jatah” dengan menyetorkan atensi kepada para tersangka.

“Dan Yayasan mendaptkan insentif miliaran setiap hari, terindikasi terafiliasi dengan saudara DH, SS dan LP,” ujarnya.

Syarief melanjutkan bahwa dugaan tersangka juga melakukan mark up pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa di BGN tidak sesuai riil dan adanya mar up dan terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional BGN, lanjutnya.

Kemudian ia membeberkan pengadaan yang bermasalah seperti 21.801 motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 tablet dan 5.400 TV 75 inchi,

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Sementara itu, ketiga tersangka langsung menjalani proses hukum lanjutan setelah status mereka resmi.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pencopotan Ketua BGN Sehari Sebelumnya

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan kantor BGN di Jakarta sejak Rabu dini hari pekan lalu. Bahkan pegawai tidak dapat masuk ke kantor selama penggeledahan tersebut. Penggeledahan ini berlangsung saat sorotan tertuju pada pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.

Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi memutuskan melakukan penggantian pimpinan BGN. Prabowo mencopot Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Selanjutnya jabatan kepala BGN bergeser kepada Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala. Lebih jauh, Presiden juga menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjend TNI Trenggono sebagai wakil kepala Badan Gizi Nasional.

Mensesneg menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk evaluasi kinerga BGN selama 1,5 tahun terakhir.

“Kurang lebih 1,5 tahun monitoring, evaluasi, maka pada hari ini, Selasa 2 Juni 2026, Presiden memutuskan melakukan penggantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” tegas Mensesneg, Selasa (2/6/2026).

Tinggalkan Balasan