Pungli Berkedok Sumbangan Masih Marak di Satuan Pendidikan

Berita392 Dilihat

Magetan, Berita Nusantara 89. Pungli Berkedok Sumbangan, praktik pengumpulan dana dari orang tua atau wali murid masih menjadi persoalan yang kerap muncul di lingkungan satuan pendidikan. Bentuknya beragam, mulai dari iuran komite, sumbangan pembangunan, infaq gedung, hingga bantuan melalui paguyuban kelas.

Pada dasarnya, partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan bukan sesuatu terlarang. Namun, persoalan muncul ketika pemberian yang semestinya bersifat sukarela berubah menjadi kewajiban dengan nominal, waktu pembayaran, dan penetapan mekanisme.

Karena itu, orang tua dan wali murid perlu memahami perbedaan antara pungutan dan sumbangan sekolah. Begitu pula satuan pendidikan dan komite sekolah harus memahami batas kewenangannya agar niat membantu penyelenggaraan pendidikan tidak justru menimbulkan persoalan hukum.

Apa Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah?

Salah satu aturan yang mengatur persoalan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Peraturan tersebut masih tercatat berstatus berlaku.

Dalam aturan tersebut, pungutan pada prinsipnya memiliki karakter wajib atau mengikat serta ketentuan jumlah dan jangka waktu pembayarannya. Sementara memberikan sumbangan harusnya secara sukarela dan tidak mengikat.

Artinya, penggunaan istilah “sukarela” saja tidak otomatis menjadikan sebuah pembayaran sebagai sumbangan.

Jika dalam praktiknya terdapat nominal tertentu, batas waktu pembayaran, daftar peserta yang belum membayar, atau tekanan kepada orang tua untuk memenuhi pembayaran, maka substansi kegiatan tersebut perlu pemeriksaan secara lebih cermat.

Pungli Berkedok Sumbangan : Ketika “Sukarela” Memiliki Nominal Tetap

Persoalan yang sering terjadi adalah penggunaan istilah seperti “sumbangan sukarela”, “infaq”, atau “kesepakatan orang tua”.

Misalnya, kesepakatan dalam rapat setiap orang tua memberikan Rp100.000 setiap bulan untuk pembangunan fasilitas sekolah. Kemudian pembayaran melalui bendahara kelas dan terdapat jadwal pembayaran tertentu.

Meskipun sebagai sumbangan, mekanisme seperti itu perlu melihat dari substansinya. Prinsipnya, sumbangan yang benar-benar sukarela tidak semestinya berubah menjadi kewajiban karena adanya nominal tertentu. Selanjutnya terdapat batas waktu pembayaran, atau tekanan tertentu.

Untuk komite sekolah, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Komite juga harus membuat proposal dengan pengetahuan sekolah dan hasil penggalangan dana dalam rekening bersama antara komite dan sekolah.

Putusan MK Perkuat Hak atas Pendidikan Dasar

Persoalan biaya pendidikan dasar juga mendapatkan penegasan penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan pada 27 Mei 2025 tersebut, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pemaknaan hak masyarakat atas pendidikan dasar.

MK juga menjelaskan bahwa tidak melarang sekolah atau madrasah swasta tidak serta-merta memiliki sumber pembiayaan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Negara tetap memiliki kewajiban memastikan pembiayaan pendidikan dasar.

Dengan demikian, persoalan pembiayaan pendidikan tidak secara sederhana hanya dari apakah sekolah tersebut negeri atau swasta.

Komite Sekolah Boleh Menggalang Dana, tetapi Ada Batasnya

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memberikan ruang bagi komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.

Namun, mekanismenya bukan pungutan.

Penggalangan tersebut dapat untuk mendukung sarana dan prasarana, kegiatan peningkatan mutu sekolah yang belum teranggarkan, maupun kebutuhan lain sesuai ketentuan.

Aturan tersebut juga mensyaratkan adanya proposal dengan sepengetahuan piihak sekolah. Dana yang terkumpul harus terbukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah serta transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Karena itu, transparansi menjadi salah satu unsur penting dalam pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat.

Orang tua berhak mengetahui untuk apa dana tersebut, bagaimana mekanismenya, siapa yang mengelola, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.

Pungli Berkedok Sumbangan : Apakah Iuran Komite Otomatis Pungutan?

Tidak semua pengumpulan dana oleh komite sekolah otomatis merupakan pungutan. Hal yang perlu pemeriksaan adalah mekanisme dan sifat pengumpulan dana tersebut.

Apabila pemberian benar-benar sukarela, tidak mengikat, tidak menentukan nominalnya, dan tidak ada konsekuensi bagi orang tua yang tidak memberikan sumbangan, maka karakteristiknya berbeda dengan pungutan.

Sebaliknya, apabila terdapat nominal wajib, tenggat pembayaran, daftar tunggakan, atau tekanan tertentu, kondisi tersebut dapat menjadi indikator bahwa kegiatan tersebut memiliki karakter pungutan.

Ombudsman juga pernah menyoroti persoalan sumbangan yang pada pelaksanaannya berubah menjadi wajib, terikat jumlah dan batas waktu pembayaran. Kondisi semacam itu dapat masuk dalam persoalan maladministrasi.

Bagaimana Jika Orang Tua Menolak Membayar?

Orang tua atau wali murid pada prinsipnya dapat meminta penjelasan mengenai dasar pengumpulan dana oleh sekolah atau komite.

Jika pembayaran sebagai sumbangan sukarela, orang tua dapat meminta penjelasan apakah terdapat nominal tertentu, batas waktu pembayaran, dan konsekuensi apabila tidak memberikan sumbangan.

Penolakan terhadap pemberian sumbangan yang benar-benar sukarela semestinya tidak kemudian menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda kepada peserta didik.

Karena itu, apabila muncul tekanan, orang tua sebaiknya menyampaikan keberatan secara santun dan, jika perlu, secara tertulis.

Minta Transparansi Sebelum Menolak

Persoalan iuran sekolah tidak selalu harus berakhir pada konflik antara orang tua dan pihak sekolah. Langkah pertama adalah meminta penjelasan.

Orang tua dapat menanyakan:

  1. Apa dasar pengumpulan dana?
  2. Apakah pemberian bersifat wajib atau sukarela?
  3. Apa terdapat nominal yang tertentu ?
  4. Apakah ada batas waktu pembayaran?
  5. Untuk apa peruntukan dana tersebut ?
  6. Siapa yang mengelola dana?
  7. Apakah tersedia proposal kegiatan?
  8. Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?

Pertanyaan tersebut penting agar orang tua tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari grup percakapan atau informasi lisan.

Bagaimana Jika Ada Tekanan?

Apabila orang tua menemukan adanya tekanan atau dugaan pemaksaan, persoalan dapat terlebih dahulu terselesaikan melalui komunikasi dengan wali kelas, kepala sekolah, komite, atau pihak pengelola satuan pendidikan.

Jika tidak mendapatkan penyelesaian, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan sesuai kewenangan lembaga terkait.

Pengaduan dapat melalui kepada dinas pendidikan untuk sekolah yang berada di bawah kewenangannya, Kementerian Agama untuk madrasah, Ombudsman apabila terdapat dugaan maladministrasi, maupun aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Namun, tidak setiap pelanggaran administrasi otomatis merupakan tindak pidana. Penentuan adanya tindak pidana harus berdasarkan pada fakta, unsur pasal, kewenangan pelaku, bentuk tindakan, serta alat bukti yang tersedia.

Pungli Berkedok Sumbangan : Kapan Bisa Masuk Ranah Pidana?

Persoalan pungutan dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila terdapat unsur-unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan hukum.

Apabila tindakan oleh pejabat atau aparatur yang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran, ketentuan pidana tertentu dapat menjadi relevan.

Demikian pula apabila terdapat pemaksaan atau ancaman dalam bentuk tertentu, aparat penegak hukum dapat menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dalam hukum pidana.

Karena itu, penerapan pasal pidana tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan adanya pembayaran.

Harus melihat terlebih dahulu siapa pelakunya, bagaimana mekanismenya, apakah terdapat unsur paksaan, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, serta untuk kepentingan siapa dana tersebut.

Pendidikan Harus Tetap Berjalan Transparan

Semangat gotong royong dalam dunia pendidikan tentu merupakan hal positif. Sekolah membutuhkan dukungan masyarakat, dan masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam peningkatan mutu pendidikan.

Namun, partisipasi tersebut harus dilakukan sesuai koridor hukum.

Komite sekolah dapat berperan dalam menggalang bantuan atau sumbangan, tetapi mekanismenya harus transparan dan tidak berubah menjadi pungutan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara eksplisit membedakan penggalangan bantuan atau sumbangan dengan pungutan.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Karena itu, orang tua dan sekolah sebaiknya tidak ditempatkan sebagai pihak yang saling berhadapan.

Orang tua merupakan mitra dalam pendidikan, sedangkan sekolah dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pendidikan peserta didik tetap terpenuhi.

Pengumpulan dana pendidikan pada dasarnya tidak selalu dilarang. Yang menjadi persoalan adalah ketika sumbangan yang seharusnya sukarela berubah menjadi kewajiban yang memiliki nominal, jangka waktu, atau tekanan tertentu.

Karena itu, setiap pihak perlu memahami batas antara sumbangan dan pungutan sekolah.

Sekolah dan komite perlu menjaga transparansi, sedangkan orang tua berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar, tujuan, mekanisme, dan penggunaan dana.

Jika terdapat dugaan pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan, penyelesaian sebaiknya dilakukan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang tepat.

Pendidikan adalah hak anak. Semangat gotong royong untuk mendukung pendidikan harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh menghilangkan hak orang tua dan peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Agus Pujiono, SH
Agus Pujiono, SH

Artikel edukasi hukum ini ditulis oleh Agus Pujiono, S.H. dan dimaksudkan sebagai informasi umum. Untuk kasus konkret, diperlukan pemeriksaan fakta dan dokumen agar dapat menentukan langkah hukum yang tepat.

Magetan, September 2026

Agus Pujiono, S.H.

Tinggalkan Balasan