Madiun, Berita Nusantara 89. Dugaan adanya pengarahan pembelian seragam sekolah di salah satu SMA Negeri di Kota Madiun menjadi sorotan publik. DPC Squad Nusantara mendesak Dinas Pendidikan Kota Madiun untuk segera melakukan investigasi dugaan tersebut.
Selanjutnya berdasarkan informasi, pengarahan kepada orang tua calon peserta didik untuk membeli kebutuhan kain seragam dan atribut sekolah di tempat tertentu. Nilai pembelian kain seragam Rp1.693.000 serta atribut sekolah sebesar Rp765.000, sehingga total pengeluaran mencapai sekitar Rp2,45 juta.
Dalam daftar yang beredar, kebutuhan kain meliputi bahan seragam putih, biru, pramuka, batik, serta beberapa jenis kain bawahan. Sementara paket atribut terdiri dari topi, dasi, hasduk, sabuk, kaus kaki, berbagai badge, jilbab, kaos olahraga, hingga jas almamater.
Squad Nusantara Minta Lakukan Investigasi
Ketua DPC Squad Nusantara Madiun Raya, Isnandar Hariadi, menegaskan bahwa praktik mengarahkan orang tua untuk membeli seragam di tempat tertentu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku apabila bersifat wajib, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, apabila benar terdapat kewajiban membeli seragam maupun atribut di tempat tertentu, maka hal tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Aturan memang sekolah mewajibkan pembelian seragam saat proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB). Namun, pelanggaran tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana. Umumnya masuk ranah administrasi, maladministrasi, melarang atau penyalahgunaan kewenangan, kecuali ada unsur pidana seperti korupsi, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.
Isnandar menambahkan, perlu penelusuran oleh Dinas Pendidikan apakah benar terjadi kewajiban membeli di satu tempat atau hanya sebatas rekomendasi.
Menurutnya, klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sangat diperlukan agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Squad Nusantara : Dasar Hukum Jelas
Selanjutnya, Isnandar juga menyebutkan detail aturan larangan terkait praktik seperti ini. Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 jelas menyebutkan larangan tersebut. Bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam baru. Tidak boleh membebani orang tua untuk membeli seragam dari sekolah maupun pihak tertentu.
Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198 melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Praktik penjualan atau pengarahan pembelian seragam pada dasarnya lebih banyak masuk dalam ranah administratif. Namun, dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila terdapat unsur pungutan liar (pungli). Lebih lanjut, misalnya pembelian wajib dengan ancaman penerimaan siswa, tidak dapat daftar ulang, atau tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah.
Selanjutnya korupsi, apabila terdapat penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok Pemerasan jabatan, apabila memaksakan orang tua membayar dengan ancaman hak pendidikan anak terganggu.
Meski demikian, unsur pidana tersebut harus terbuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Imbauan kepada Orang Tua
Apabila menemukan dugaan pelanggaran pengadaan seragam sekolah, orang tua dapat menempuh jalur pengaduan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah. Kemudian jugaa melalui Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.
Kepolisian apabila terdapat dugaan pungli, pemerasan, atau tindak pidana korupsi.
Selanjutnya apabila terdapat dugaan laporan yang tidak tertangai, Ketua Squad Nusantara Madiun Raya menegaskan siap mengawal. “Kami siap mengawal untuk kepentingan masyarakat, adik-adik ini masa depan bangsa kita!. 81 Tahun Merdeka tetapi tujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak tercapai,” tegasnya.
Menurutnya dugaan kasus seperti ini terjadi berulang setiap tahun, namun tidak ada tindak lanjutnya. Sehingga ia meenegaskan kesiapan Squad Nusantara Madiun Raya membantu apabila ada dugaan dengan intimidasi atau pengancaman.
Hingga berita ini turun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait dugaan adanya pengarahan pembelian seragam tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.














