Polemik Ijazah Jokowi : Teman Angkatan, KIP Hingga PTUN

Berita, Daerah325 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Polemik ijazah Jokowi, kembali mendapat perhatian setelah PTUN Jakarta menolak permohonan keberatan Universitas Gadjah Mada. Selanjutnya teman seangkatan Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM juga menyampaikan kesaksiannya mengenai Jokowi semasa menjadi mahasiswa.

Adalah Frono Jiwo, yang mengaku prihatin dengan perdebatan mengenai keaslian ijazah dan skripsi Jokowi yang terus beredar di media sosial. Sebagai orang yang pernah berada dalam lingkungan akademik yang sama, ia kemudian menceritakan sejumlah pengalaman dan pengamatannya terhadap Jokowi ketika keduanya masih menjadi mahasiswa.

Polemik Ijazah Jokowi : Kesaksian Teman seAngkatan

Menurut Frono, ia dan Jokowi merupakan mahasiswa satu angkatan di Fakultas Kehutanan UGM. Keduanya mulai menempuh pendidikan pada 1980 dan menyelesaikan kuliah pada 1985.

“Kami seangkatan dengan Pak Jokowi, masuk tahun 1980,” ujar Frono dalam keterangannya di situs resmi UGM, Senin (10/8/2026).

Frono mengenang Jokowi sebagai sosok yang relatif pendiam ketika berada di lingkungan perkuliahan. Namun, menurutnya, karakter tersebut tidak berarti Jokowi merupakan pribadi yang kaku atau sulit bergaul.

Ketika berkumpul bersama teman-teman dekat, Jokowi justru memiliki selera humor yang cukup tinggi. Ia kerap melontarkan candaan yang membuat suasana menjadi lebih santai.

“Pak Jokowi orangnya pendiam, tapi kalau ngobrol selalu kocak, apa yang jadi pembicaraan selalu mengundang tawa,” kata Frono.

Kesaksian tersebut menggambarkan sisi lain Jokowi ketika masih menjadi mahasiswa, jauh sebelum terkenal luas sebagai pengusaha mebel, wali kota, gubernur, hingga Presiden Republik Indonesia.

Bagi Frono, masa perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM merupakan bagian penting dari perjalanan hidup mereka. Saat itu, Jokowi masih menjalani kehidupan sebagai mahasiswa seperti pada umumnya.

Frono Sebut Ada Kesamaan pada Ijazah

Polemik ijazah Jokowi juga menjadi bagian yang Frono singgung. Ia mengatakan memiliki ijazah Fakultas Kehutanan UGM yang berasal dari periode yang sama dan melihat adanya kesamaan tampilan dengan ijazah Jokowi yang menjadi perdebatan di ruang publik.

Menurut Frono, kesamaan tersebut antara lain berkaitan dengan jenis huruf serta nama pejabat universitas dan fakultas yang tercantum dalam dokumen.

“Ijazah saya bisa kita bandingkan dengan ijazahnya Pak Jokowi. Semua sama kecuali nomor kelulusan ijazah dari Universitas dan Fakultas,” ungkapnya.

Frono menyebut ijazah miiliknya ditandatangani oleh Rektor UGM Prof. T. Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Soenardi Prawirohatmodjo.

Meski demikian, pernyataan Frono tersebut merupakan kesaksian pribadi berdasarkan dokumen yang ia miliki dan pengalamannya sebagai mahasiswa pada periode yang sama. Kesaksian tersebut tidak dengan sendirinya menjadi hasil verifikasi independen terhadap dokumen akademik Jokowi.

Polemik Ijazah Jokowi : Putusan PTUN

Sebelumnya, PTUN Jakarta menjatuhkan putusan pada 30 Juli 2026 melalui sistem e-Court dalam perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT. PTUN Jakarta menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa informasi antara kelompok pemohon dokumen akademik Jokowi dan UGM sebagai pihak yang dimintai informasi. Hal penting yang perlu dipahami, perkara ini merupakan sengketa informasi publik. Perkara tersebut tidak secara langsung memeriksa keaslian ijazah Jokowi.

PTUN Jakarta pada dasarnya memeriksa status keterbukaan informasi terhadap sejumlah dokumen akademik yang UGM kuasai.

Karena itu, putusan tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Fokus pemeriksaan sengketa informasi terletak pada akses publik terhadap suatu informasi. Majelis juga mempertimbangkan aturan mengenai informasi rahasia dan perlindungan data pribadi.

Komisi Informasi Pusat Kabulkan Sebagian Permohonan

Sebelum masuk ke PTUN, pemohon membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi Pusat. Pada 10 Maret 2026, Majelis Komisioner KIP mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Pemohon meminta dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana Joko Widodo di UGM. KIP menjelaskan bahwa pemohon tidak bisa memperoleh seluruh informasi yang mereka minta. Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyebut sebagian informasi tidak UGM kuasai.

Ijazah asli menjadi salah satu contohnya. Dokumen tersebut berada pada pihak yang bersangkutan, bukan pada UGM. Bukti legalisasi ijazah dari sejumlah institusi juga tidak UGM miliki. Institusi terkait tidak pernah mengajukan permohonan pengecekan legalisasi kepada universitas.

Dengan demikian, istilah “informasi terbuka” tidak berarti publik bisa memperoleh seluruh dokumen tanpa batas. KIP juga menegaskan bahwa informasi pribadi tetap mendapat perlindungan. Ketentuan tersebut terutama berlaku untuk informasi yang menyangkut pihak lain.

Mengapa Dokumen Akademik Bisa Menjadi Sengketa Informasi?

Kasus ini mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama memiliki dasar hukum. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi juga menjadi instrumen penting untuk mendorong transparansi dan pengawasan terhadap badan publik.

Pada sisi lain, hukum melindungi informasi tertentu dari akses publik. Perlindungan tersebut mencakup informasi yang berkaitan dengan privasi seseorang.

Dokumen akademik membuat persoalan ini semakin kompleks. Satu dokumen bisa berkaitan dengan kepentingan publik sekaligus memuat data pribadi.

Karena itu, penyelesaian sengketa informasi tidak cukup hanya melihat status seseorang sebagai tokoh atau pejabat publik. Pemeriksa juga perlu melihat isi dokumen serta jenis informasi yang terkandung di dalamnya.

Informasi tertentu bisa masuk kategori terbuka. Informasi lain tetap mendapat perlindungan berdasarkan aturan yang berlaku.

Putusan KIP: Tidak Semua Data Harus Dibuka

KIP menjelaskan batas keterbukaan informasi melalui putusannya. Majelis menyebut sebagian informasi bisa masuk kategori terbuka, sementara informasi pribadi tetap mendapat perlindungan.

Pemohon juga tidak bisa memperoleh dokumen yang tidak UGM kuasai. Hal tersebut penting agar publik tidak keliru memahami putusan PTUN. Ketika PTUN menguatkan putusan KIP, perkara tersebut tetap berada dalam ranah sengketa keterbukaan informasi.

Putusan PTUN tidak otomatis memeriksa keaslian dokumen akademik Jokowi melalui pemeriksaan forensik. Dengan kata lain, terdapat dua pertanyaan berbeda. Pertama, “Apakah dokumen tersebut merupakan informasi publik yang bisa kita akses?”

Kedua, “Apakah dokumen tersebut asli atau palsu?” Kedua pertanyaan tersebut menyangkut persoalan hukum yang berbeda.

Majelis KIP juga menghadapi perbedaan pendapat selama proses pemeriksaan. Anggota Majelis Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail, menyampaikan pendapat berbeda. Menurut pandangannya, majelis seharusnya menolak seluruh permohonan sengketa informasi karena pemohon melewati batas waktu pengajuan sengketa.

Ia menggunakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi sebagai dasar pendapatnya. Namun, pendapat Samrotunnajah tidak menjadi keputusan mayoritas majelis.

Apa Dampaknya bagi UGM?

Setelah PTUN Jakarta menguatkan putusan KIP, posisi hukum mengenai informasi dalam perkara tersebut menjadi lebih jelas pada tingkat pemeriksaan itu.

Sebelumnya, UGM menyatakan keberatan terhadap putusan KIP. UGM kemudian membawa perkara tersebut ke PTUN Jakarta. m

PTUN Jakarta akhirnya menguatkan Putusan KIP Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025.

Namun, pelaksanaan putusan tetap harus mengikuti batas informasi dalam putusan tersebut. UGM hanya berkaitan dengan informasi yang berada dalam penguasaannya. Sementara itu, aturan perlindungan data pribadi tetap berlaku terhadap informasi yang masuk kategori pengecualian.

Karena itu, publik tidak semestinya menyimpulkan bahwa masyarakat bebas mempublikasikan seluruh dokumen akademik Jokowi.

Aturan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi tetap menjadi batas dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan