Probolinggo, Berita Nusantara 89. Polemik sengketa tanah yang diklaim milik Perhutani kian memanas. Sejumlah warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo menyampaikan protes status kepemilikan lahan tersebut. Warga yang selama mengelola secara turun temurun mengaku keberatan setelah muncul klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Perhutani.
Persoalan tersebut kini berkembang hingga warga mengirimkan surat pengaduan ke Bupati dan pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Warga meminta kejelasan penanganan kasus tersebut, mengingat status lahan yang menjadi obyek sengketa merupakan tanah milik masyarakat desa setempat.
Lebih jauh, adanya data di buku kerawangan desa Renon menjadi bukti warga. Serta oknum perangkat desa yang tidak mencerminkan tugas pokok dan fungsinya dalam penanganan kasus.
Menurut keterangan warga, lahan yang menjadi objek sengketa dalam pengelolaan selama bertahun-tahun dan sebagai sumber penghidupan bagi keluarga mereka. Namun, belakangan muncul klaim kepemilikan dari pihak Perhutani yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Bukti Dokumen Letter C
Warga yang dengan pendampingan ormas Squad Nusantara Probolinggo menilai perlu transparansi dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan klaim tersebut. Mereka juga meminta meediasi pemda turun memastikan tidak ada pihak yang rugi dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Kami hanya mempertanyakan dasar pihak perhutani menganggap tanah tersebut masuk wilayah perhutani. Mengingat bukti autentik atas tanah ini jelas tertuang dalam dokumen leter C. Dengan kata lain tanah tersebut berada di wilayah desa Ranon.”ujar salah satu warga.
Kepala Desa Ranon, Sirrahum, secara tegas menjelaskan bahwa keberadaan lahan ini masuk wilayah desa juga turut memperkuat argumen warga. “Tanah ini legalitas administrasinya masuk desa Ranon dan kami mempunyai bukti otentik di buku kerawang desa.”tegas Sirrahum.
Lebih lanjut Sirrahum menambahkan “Warga hanya ingin kepastian. Jika memang itu tanah negara yang dikelola Perhutani, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka. Namun jika masuk wilayah desa dan selama ini dikelola masyarakat, maka hak-hak warga juga harus dihormati,” ujarnya.
Awal Mula Sengketa Tanah
Ketegangan terkait persoalan lahan dan Perhutani ini bermula saat warga menebang pohon jenis sengon dil ahannya, sekitar Desember 2024 silam. Ironisnya Kepolisian Sektor Pakuniran, Perhutani, LMDH Pancoran Mas yang berkedudukan di desa Gunggungan Kidul dan Sekdes Gunggungan Kidul kecamatan Pakuniran.
Kemudian aparat menyita kayu tersebut dengan dalih bahwa warga telah melakukan penebangan kayu secara ilegal di tanah milik perhutani. Selanjutnya mengamankan kayu hasil tebangan warga tersebut ke Mapolres Probolinggo.
Warga memprotes tindakan penyitaan kayu tersebut, mengingat kayu jenis sengon ini mereka tanam di lahan milik warga sendiri.
Ketua DPC Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono yang mendapatkan kuasa pendampingan warga desa Ranon sangat menyesalkan tindakan tersebut. Menurutnya pihak aparat penegak hukum (Polsek) yang sangat gegabah mengambil kebijakan yang sangat merugikan masyarakat desa Ranon.
“Tindakan kepolisian yang tidak mengedepankan penelusuran lebih mendalam terkait keberadaan tanah tersebut. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.” tegas Bambang.
Mirisnya saat warga mempertanyakan dasar penyitaan atas kayu tersebut, pihak kepolisian tidak bisa menunjukkan data secara akurat.

Squad Nusantara Probolinggo Dampingi Warga Dalam Sengketa Tanah
Kemudian warga dengan pendampingan Squad Nusantara Probolinggo menyampaikan surat keberatan warga pada Bupati Probolinggo. Selanjutnya laporan dan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Mereka berharap inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah dapat melakukan langkah pemantauan terhadap proses administrasi maupun kebijakan. Lebih jauh, yang berkaitan dengan status pegawai yang terlibat dalam sebuah permasalahan yang bukan menjadi wewenangnya. Dalam hal ini sekdes Gunggungan Kidul, ikut dalam permasalahan sengheta tanah warga desa Ranon.
Kepala Inspektorat, Imron Rosyidi, menerima langsung pengaduan warga desa Renon dan Squad Nusantara probolinggo pada Rabu (03/6/2026). Inspektorat akan memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait sehingga persoalan tidak berlarut-larut dan dapat selesai secara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengaduan ini akan kita tindaklanjuti untuk turun kelapangan guna menemukan titik terang menyangkut legalitas sengketa lahan. Terlebih ada oknum aparat pemerintah desa yang ikut dalam menangani persoalan tersebut. Kita akan kroscek sejauh mana keterlibatan perangkat desa ini.” Ujar Imron.
Perselisihan antara Perhutani dan warga sendiri bukan kali pertama terjadi di wilayah Kecamatan Pakuniran. Beberapa kasus sengketa dan keluhan masyarakat terkait pengelolaan lahan Perhutani pernah mencuat dan menjadi perhatian publik.
Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan Perhutani duduk bersama untuk melakukan verifikasi lapangan. Hal ini untuk memastikan batas wilayah dan status kepemilikan lahan yang menjadi sengketa.
Pihak-pihak terkait agar dapat memberikan penjelasan resmi guna menghindari munculnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Warga Desa Ranon juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sah dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. (Jok)














